Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menyatakan menyita sejumlah buku bertema jihad saat menangkap eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan kemarin, Selasa, 27 April 2021. Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan buku-buku itu merupakan koleksi pribadi kliennya.
"Buku-buku itu koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi klien kami," kata Aziz saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 April 2021.
Selain menyita buku-buku bertema jihad, polisi juga menyita beberapa tabung bubuk putih dan sebotol cairan saat menggeledah markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi mencurigai benda-benda itu merupakan bahan baku untuk membuat bom.
Aziz membantah klaim polisi. "Yang ditemukan polisi adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala," kata Aziz.
Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di rumahnya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih. Ia ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan itu. "Terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, kemarin.
Azis menolak alasan kepolisian itu. Munarman, menurut Aziz, hanya menghadiri acara seminar, bukan membaiat.
Baca: Munarman Diseret hingga Matanya Ditutup, Pengacara: Pelanggaran HAM