TEMPO.CO.Tangerang-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menugaskan sejumlah pegawai hari ini Rabu 28 April 2021 menjemput bola ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR. "Kami keliling ke pabrik-pabrik untuk memastikan edaran Bupati Tangerang agar perusahaan taat membayar THR H-7 terpenuhi," kata Ketua Posko THR Keagamaan 2021 yang juga menjabat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Indra Darmawan kepada Tempo, Rabu, 28 April 2021.
Tujuannya kata Indra setidaknya pengaduan perusahaan yang tidak bisa bayar THR terminimalisir. "Kami akan edukasi kepada para pengusaha," kata Indra.
Upaya menjemput bola tetap dilakukan meski Dinas telah membuka Pos Komando THR 2021. Posko tatap muka dibuka di kantor Disnaker di Jalan Perahu, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Posko ini menerima pengaduan perusahaan yang mengeluhkan pembayaran THR. Dalam surat edaran Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyebutkan perusahaan wajib membayar THR pada H-7 Lebaran.
Ketua Forum Komunikasi Personalia (FKPT) Imasihi K.Z. menyambut baik posko THR 2021 ini. Sebanyak 430 perusahaan anggota FKPT, kata dia, siap menaati peraturan pemerintah daerah.
"Kami memastikan anggota FKPT membayarkan THR sebelum H-7 Lebaran," kata Imasihi. Ketua Kamar Dagang Indonesia Kabupaten Tangerang Arbani menjanjikan hal sama.
Baca: Tangerang Mewajibkan THR H-7 Lebaran, Perusahaan Ini Cuma Sanggup Bayar Separuh