TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Inspektorat DKI objektif dan profesional dalam menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda.
Blessmiyanda dinonaktifkan dari posisi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI oleh Gubernur Anies Baswedan sejak 19 Maret 2021, karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dia terhadap anak buahnya.
"Terkait moral dan etika itu harus dipegang kuat Korpri sebagai abdi negara. Dan yang dilakukan Blessmiyanda ini bisa dilakukan orang lain juga," kata politikus Demokrat itu saat dihubungi, Rabu, 28 April 2021.
Mujiyono meminta pemerintah segera mengevaluasi pengawasannya agar kejadian yang sama tetapi tidak terulang di kemudian hari. "Pemerintah juga harus buat regulasi, dan bukan hanya fokus ke orangnya karena semua bisa berbuat hal yang sama," ucapnya.
Selain itu, Ia meminta Inspektorat DKI terbuka dalam proses penyelidikan kasus pelecehan seksual ini. Menurut dia, publik berhak tahu hasil penyelidikan yang dilakukan Inspektorat terhadap kasus ini. "Harus diberi tahu hasilnya."
Baca juga: Pengakuan Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda, Dimonitor Lewat CCTV
IMAM HAMDI