Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Inspektorat membuka hasil pemeriksaan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda. Jika menemukan hal yang harus ditindaklanjuti ke instansi vertikal lain (kepolisian) harus disampaikan.
"Harus terbuka karena publik berhak tahu prosesnya. Kalau pidana kan ranahnya kepolisian," kata Mujiyono saat dihubungi, Rabu, 28 April 2021.
Blessmiyanda telah dinonaktifkan dari posisi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI oleh Gubernur Anies Baswedan sejak 19 Maret 2021, karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dia terhadap anak buahnya.
Menurut politikus Demokrat itu, sejauh ini masyarakat tidak tahu proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI kepada Blessmiyanda. Inspektorat, kata dia, tidak perlu menutupi proses pemeriksaan kasus ini.
Pemeriksaan dugaan pelecehan seksual oleh Blessmiyanda ini harus dilakukan secara profesional, objektif dan terbuka. Inspektorat harus membukanya kepada publik apakah kasus ini masalah etika moral atau sudah masuk ke ranah pidana karena delik aduan. "Jelaskan kepada publik hasil pemeriksaannya."
Baca: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Blessmiyanda, DPRD Minta Inspektorat Terbuka