Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan seorang pelaku lain yang juga meloloskan penumpang pesawat asal India dari masa karantina Bandara Soekarno-Hatta, GC, ditangkap. "Perannya cukup besar," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 April 2021.
Dalam kasus meloloskan penumpang asal India, JD, polisi sebelumnya telah menangkap dua orang, yaitu RW dan S. RW dan S adalah pegawai Dinas Pariwisata DKI Jakarta. JD diketahui membayar Rp 6,5 juta untuk jasa membebaskannya dari masa karantina.
Dari imbalan itu, kata Yusri, GC mendapat jatah uang paling banyak. "Dia dapat 4 juta," kata Yusri.
Peran GC berkaitan dengan pendataan penumpang asal India di hotel karantina. Tahap pertama setelah pendatang dari India masuk ke Indonesia, kata Yusri, adalah diantarkan ke hotel tempat karantina, jika dinyatakan negatif Covid-19.
"GC ini membuat datanya aja yang masuk, tapi orangnya enggak masuk hotel itu," kata Yusri.
Baik GC, S, RW maupun JD yang menyelundupkan warga India telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya rendah.
Baca: Penyelundup Penumpang dari India Tak Ditahan, Dibidik dengan UU Kekarantinaan