TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan akan mengumumkan kebijakan pariwisata di Ibu Kota saat larangan mudik pada pekan depan. Kebijakan itu untuk mengantisipasi masyarakat yang tak bisa mudik Lebaran akan memenuhi tempat wisata di Jakarta.
"Arah kebijakannya adalah meminimalkan aktivitas berkumpul. Jadi kita akan umumkan detailnya," kata Anies di Taman Fatahillah, kawasan Kota Tua, Jakarta Utara, pada Rabu, 28 April 2021.
Anies mengatakan masyarakat tak boleh lengah di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Ibu Kota. Ia mencontohkan kondisi negara lain yang merasa sudah aman, namun justru mengalami peningkatan kasus Covid-19 secara tajam.
Pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, masyarakat hanya boleh berpergian di wilayah Jabodetabek. Pada periode itu, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari Covid-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memprediksi kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 akan mendorong peningkatan angka kunjungan wisatawan Nusantara di destinasi-destinasi lokal selama Lebaran 1442 Hijriah. Untuk mencegah penumpukan wisatawan, ia mengklaim telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk memperketat protokol kesehatan.
Menurut Sandiaga Uno, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan lokal akan terjadi pada akhir masa Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, pemerintah daerah setempat telah diminta untuk mengatur kapasitas kunjungan di titik-titik wisata agar tidak memantik munculnya klaster-klaster penularan virus corona.
Baca juga: Anies Baswedan Rapat dengan Jokowi Bahas Penanganan Covid-19