Jakarta - Sidang Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini, Kamis, 29 April 2021. "Sidang ini masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 April 2021.
Selain Rizieq, pengadilan juga akan menggelar persidangan dengan lima terdakwa lainnya dalam perkara kerumunan Petamburan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
"Ketua majelis hakimnya Suparman Nyompa," kata Alex. Pada sidang sebelumnya di tanggal 22 April 2021, ada sembilan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Mereka antara lain Kapolsek Tebet Komisaris Budi Cahyono, Kasatpol PP Arifin, mantan Lurah Petamburan Setianto, Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Tamam, karyawan swasta Cecep Sutisna, pengusaha tenda Daryatul Qolbi alias Bobi, ASN Pemda DKI Yohanes Hendra Muryanto, dan pegawai Kemendagri Abda Ali.
Dalam sidang Rizieq Shihab yang lalu terungkap beberapa fakta baru. Seperti misalnya pengakuan Rizieq yang mengatakan terpapar Covid-19 saat baru pulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020. Rizieq mengaku tertular virus itu dari kerumunan massa yang menyambutnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Baca: Dicecar Hakim dan Rizieq Shihab, Ketua FRPB: Saya Khilaf