Jakarta - Komisi Nasional AntiKekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi sikap tegas Pemerintah DKI yang menjatuhkan sanksi kepada Blessmiyanda, atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Sanksi sangat penting dalam upaya penindakan pelaku, tetapi upaya pencegahan juga menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah keberulangan kasus," kata anggota Komnas Perempuan Tiastri Wiandani melalui pesan teks, Kamis, 29 April 2021.
Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI oleh Gubernur Anies Baswedan sejak 19 Maret 2021, karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak buahnya. Menurut dia, pemberian sanksi berat non-aktif dan pemotongan gaji selama 24 bulan sebesar 40 persen kepada Blessmiyanda juga harus diikuti dengan upaya pencegahan untuk memastikan ketidakberulangan kasus.
Kasus pelecehan seksual terus terjadi di jajaran pegawai pemerintah maupun dunia kerja karena lemahnya regulasi dan pengawasan. Untuk itu, kata dia, pemerintah mempunyai kepentingan membuat regulasi kebijakan dalam upaya mewujudkan dunia kerja terbebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Standar operasional prosedur untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus kekerasan dan pelecehan seksual menjadi hal yang sangat penting untuk segera diwujudkan di lingkungan kerja pemerintah.
"Hal ini penting dilakukan karena pelaku berada di tempat lingkungan kerja baru yang masih memiliki potensi keberulangan kasusnya terjadi kembali."
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021. Pernyataan pelanggaran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu dari pasal itu, kata dia, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. "Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor.”
Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai selama 24 bulan sebesar 40 persen.
Baca: Blessmiyanda Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, DKI: Sanksi Tingkat Berat