Jakarta - Terdakwa perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab mengatakan Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Desa Kuta, Megamendung, Bogor bukan miliknya. Saat ini pondok pesantren itu bermasalah, karena lahannya dituding hasil menyerobot aset PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN.
Rizieq mengatakan lahan tempat pesantren itu merupakan wakaf. Sehingga, secara hukum namanya tak tercatat sebagai pemilik pesantren itu.
"Saya pendiri, tapi pemilik berstatus wakaf. Saya luruskan ini agar masyarakat lebih tahu bahwa wakaf tidak ada yang dimiliki manusia," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021.
Rizieq mengatakan memang dirinya yang membeli lahan itu dari warga setempat. Saat itu, Rizieq membeli dengan sistem alihgarap. Hal ini dibenarkan oleh Kusnadi, Kepala Desa Kuta tempat Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural berdiri.
Setelah pengelolaan tanah dialihkan ke pihaknya, Rizieq mengatakan ada surat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur, agar lahan itu menjadi CSR PTPN. Selain itu ada pula dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang memberikan surat rekomendasi kegiatan belajar mengajar di pesantren itu.
"Jadi itu tanah garapan masyarakat yang saya beli, ya. Saya enggak nyerobot tanah," ujar Rizieq.
PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN memprotes pendirian pesantren Markaz Syariah Argokultural di lahan seluas 30,91 hektare di Megamendung. Menurut pihak PTPN, tanah itu adalah milik perusahaan dan Rizieq melakukan penyerobotan.
Hingga pada akhir Desember 2020, PTPN mengirimkan surat ke pesantren, meminta agar Rizieq menyerahkan tanah tersebut ke perusahaan pada 25 Desember 2020 atau seminggu setelah surat somasi dikirimkan. "Kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT PN VII," bunyi surat somasi tersebut.
Jika Rizieq Shihab menolak dan mengabaikan perintah pengosongan, perusahaan mengancam akan melapor Rizieq ke polisi. PTPN menganggap Rizieq telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Baca: Pesantren Rizieq Shihab, Kepala Desa Akui Lahan Bukan Serobotan