Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kedua saksi epidemiolog dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu kemudian mendapat pertanyaan dari pihak Rizieq Shihab mengenai kerumunan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat di Maumere, NTT.
Sebelum menanyakan hal itu, pihak kuasa hukum mempertontonkan kepada keduanya video Jokowi saat dikerumuni oleh warga Maumere dan pernah viral di media sosial. Keduanya kemudian sepakat menjawab ada pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan itu.
"Prokes yang tidak terpenuhi (dari kerumunan Jokowi) seperti menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker," ujar Panji Fortuna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021.
Selain video Jokowi, pihak kuasa hukum juga menunjukkan video TikTok yang menampilkan Wali Kota Bogor Bima Arya bernyanyi tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak. Rizieq Shihab kemudian bertanya kepada keduanya, apakah potensi penularan virus Covid-19 akan semakin kecil untuk pejabat.
"Potensinya sama. Virusnya tidak membedakan siapa, kecuali orangnya punya kekebalan tubuh atau tidak. Jadi tidak ada bedanya," ujar Panji.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito, mengatakan pernyataan para saksi epidemiologi itu membuktikan ada diskriminasi hukum terhadap penerapan sanksi pelanggaran prokes. Ia mengatakan sampai saat ini hanya kasus kerumunan Rizieq yang dibawa hingga ke meja hijau, walaupun ada bukti kuat ada pejabat melanggar prokes.
"Padahal saksi ahli menyatakan virusnya tidak mengenal kasta," ujar Sugito.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. Hingga siang ini, sudah ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Mereka memberikan kesaksian dengan sistem dua gelombang.
Gelombang pertama saksi-saksi yang diperiksa adalah Sidang Kamis, 29 April, ada dua saksi. Mereka adalah Kusnadi, Kepala Desa Kuta, tempat Pondok Pesantren Markaz Syariah dan M. Sumarno, Ketua RT 01, kampung Babakan, Kuta.
Selain itu ada pula saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab kali ini, yakni Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga : Rizieq Shihab: Pesantren Markaz Syariah Bukan Milik Saya