Jakarta - Korban tindak pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda berharap sanksi yang diberikan kepada bekas Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), bisa memberikan efek jera.
"Sanksi itu sekaligus bisa jadi preseden agar kejadian serupa ga terulang lagi," kata korban melalui pesan singkat, Kamis, 29 April 2021.
Korban menyatakan saat ini hanya ingin melakukan pemulihan imbas trauma yang dialaminya karena kasus pelecehan itu. "Saya cuma pengen kembali bekerja dengan rasa nyaman tanpa rasa takut atau was-was."
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu dari pasal tersebut, kata dia, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. "Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” tambahnya.
Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman akibat pelecehan seksual. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatannya.
IMAM HAMDI
Baca juga : Blessmiyanda Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, DKI: Sanksi Tingkat Berat