Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan Keputusan Gubernur perihal regulasi pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM, selama periode larangan mudik lebaran.
Pemerintah melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. "Kami harap dalam satu dua hari selesai dan bisa ditetapkan dalam Kepgub," kata Kepala Dishub Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis, 29 April 2021.
Syafrin menuturkan pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pengajuan SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat untuk yang mempunyai keperluan melakukan perjalanan selama periode mudik lebaran.
Pemerintah, kata dia, hanya mengizinkan empat jenis kepentingan mendesak untuk melakukan perjalanan selama mudik lebaran. Pertama ada perjalanan karena izin duku karena ada orang atau keluarga yang meninggal.
Kedua menjenguk orang sakit. Lalu ketiga mengantarkan ibu hamil, dan terakhir untuk perjalanan untuk proses persalinan. "Jadi empat jenis itu yang memerlukan SIKM di masa larangan mudik nanti."
Syafrin menuturkan Pemprov DKI saat ini sedang menyiapkan mekanismenya yang akan dituangkan ke dalam Kepgub dan menjadi pedoman aparatur kelurahan dalam menerbitkan SIKM. "Pekan depan selesai."
Selama periode mudik itu, kata dia, pihak kepolisian bakal melakukan penyekatan untuk mencegah warga mudik. "Kami dari Pemprov akan mendukung pelaksanaannya," ujarnya.
IMAM HAMDI
Baca juga : Larangan Mudik, Dishub: Pengecekan Dilakukan di Seluruh Angkutan