Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Agus Surono menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.
Hal ini Agus sampaikan saat menjadi saksi di sidang Rizieq Shihab hari ini di PN Jakarta Timur.
Pernyataan ini Agus sampaikan saat berdiskusi dengan jaksa penuntut umum soal kerumunan di Megamendung yang terjadi tanpa undangan.
Namun, jaksa mengatakan kerumunan terjadi karena Rizieq membuat acara tanpa izin aparat setempat. Agus kemudian menyampaikan jawabannya menggunakan analogi.
"Ada satu peristiwa hukum kerumunan dalam rangka suatu kegiatan, misalnya di tempat saya lah, melakukan kegiatan karena situasi pandemi, harusnya saya minta izin dulu ke otoritas setempat," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. "Karena saya tidak punya izin, kalau terjadi pelanggaran norma, yang bertanggung jawab adalah saya yang punya rumah."
Agus mengatakan seluruh kegiatan yang dilakukan dalam situasi pandemi seperti sekarang, harus patuh pada aturan pemerintah dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Sehingga acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Megamendung oleh Rizieq Shihab, harus mempertimbangkan hal ini.
Rizieq, menurut Agus, harusnya sadar acaranya itu akan mengundang banyak orang walau tanpa undangan dan berpotensi terjadi pelanggaran PPKM.
"Lokasi yang akan dilakukan masih ada PPKM dan aturan kekarantinaan, kalau masih ada maka wajib tunduk. Kalau tidak dilakukan, maka merupakan pelanggaran norma" ujar Agus.
Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga : Pesantren Rizieq Shihab, Kepala Desa Akui Lahan Bukan Serobotan