Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Sebut Rizieq Shihab Sebar Hasutan Kerumunan di Pesantren Megamendung

image-gnews
Pemimpin FPI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Pemimpin FPI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan

Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Agus Surono menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.

Hal ini Agus sampaikan saat menjadi saksi di sidang Rizieq Shihab hari ini di PN Jakarta Timur

Pernyataan ini Agus sampaikan saat berdiskusi dengan jaksa penuntut umum soal kerumunan di Megamendung yang terjadi tanpa undangan.

Namun, jaksa mengatakan kerumunan terjadi karena Rizieq membuat acara tanpa izin aparat setempat. Agus kemudian menyampaikan jawabannya menggunakan analogi.  

"Ada satu peristiwa hukum kerumunan dalam rangka suatu kegiatan, misalnya di tempat saya lah, melakukan kegiatan karena situasi pandemi, harusnya saya minta izin dulu ke otoritas setempat," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. "Karena saya tidak punya izin, kalau terjadi pelanggaran norma, yang bertanggung jawab adalah saya yang punya rumah."

Agus mengatakan seluruh kegiatan yang dilakukan dalam situasi pandemi seperti sekarang, harus patuh pada aturan pemerintah dalam mengendalikan penularan Covid-19.

Sehingga acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Megamendung oleh Rizieq Shihab, harus mempertimbangkan hal ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rizieq, menurut Agus, harusnya sadar acaranya itu akan mengundang banyak orang walau tanpa undangan dan berpotensi terjadi pelanggaran PPKM. 

"Lokasi yang akan dilakukan masih ada PPKM dan aturan kekarantinaan, kalau masih ada maka wajib tunduk. Kalau tidak dilakukan, maka merupakan pelanggaran norma" ujar Agus.  

Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca juga : Pesantren Rizieq Shihab, Kepala Desa Akui Lahan Bukan Serobotan  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

4 jam lalu

Seorang perempuan merekam Rizieq Shihab yang tengah berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

Kondisi istrinya akan menentukan kehadiran Rizieq Shihab di lokasi Reuni 212 hari ini di Monas. Berikut peran dan pernyataannya dari tahun ke tahun.


Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

19 jam lalu

Konferensi pers panitia Munajat Kubro 212 membahas rencana Reuni 212 yang akan berlangsung di Monas, Rabu, 29 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Reuni 212 rencananya digelar di Monas, Jakarta Pusat besok, 2 Desember 2023. Begini pengamanan dari Polda Metro Jaya.


Ramalan Cuaca: Awal Desember, Hujan Turun Merata di Jabodetabek

22 jam lalu

Warga menggunakan payung saat berjalan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 24 Januari 2021. Jakarta diprediksi memasuki puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi pada Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ramalan Cuaca: Awal Desember, Hujan Turun Merata di Jabodetabek

Ramalan cuaca BMKG menunjukkan hujan akan turun merata dengan intensitas ringan hingga sedang disertai petir di Jabodetabek


Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bogor Pekerjakan 2.400 Orang untuk Lipat Surat Suara

1 hari lalu

Petugas KPU berlatih melipat surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 27 Juli 2023. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)
Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bogor Pekerjakan 2.400 Orang untuk Lipat Surat Suara

Kabupaten Bogor mempunyai jumlah pemilih terbanyak se-Indonesia pada Pemilu 2024.


Istrinya Sudah Dua Pekan Sakit, Rizieq Shihab Belum Tentu Hadir Reuni 212

1 hari lalu

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Istrinya Sudah Dua Pekan Sakit, Rizieq Shihab Belum Tentu Hadir Reuni 212

Rizieq Shihab tidak bisa dipastikan apakah akan hadir di acara Reuni 212 pada 2 Desember 2023 di Monas karena menjaga istrinya yang sakit.


Capres-Cawapres tidak Diundang dan Diberi Panggung dalam Reuni 212 Tahun Ini

1 hari lalu

Konferensi pers panitia Munajat Kubro 212 membahas rencana Reuni 212 yang akan berlangsung di Monas, Rabu, 29 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Capres-Cawapres tidak Diundang dan Diberi Panggung dalam Reuni 212 Tahun Ini

Eks tokoh-tokoh di balik Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 atau 212 kembali menggelar reuni 212 tahun ini.


Ramalan Cuaca Bodetabek: Awas Hujan Petir di Puncak Bogor Siang Ini

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir di Jakarta. Dok.TEMPO
Ramalan Cuaca Bodetabek: Awas Hujan Petir di Puncak Bogor Siang Ini

Potensi cuaca buruk di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini. Hujan sedang hingga hujan petir kemungkinan terjadi


Jakarta Siaga 2 Banjir Kiriman dari Bogor Pagi Ini

2 hari lalu

Hujan lebat yang turun merata di wilayah Bogor khususnya kawasan Puncak menyebabkan Bendung Katulampa berstatus Siaga 3, Selasa petang 14 November 2023. Tempo/ M Sidik Permana
Jakarta Siaga 2 Banjir Kiriman dari Bogor Pagi Ini

Hujan lebat merata di wilayah Bogor khususnya Kawasan Puncak, sejak Rabu sore sampai malam, mengakibatkan debit Sungai Ciliwung meningkat drastis.


Kemensetneg Beri Izin Munajat Akbar 212 Digelar di Monas Akhir Pekan Ini

3 hari lalu

Suasana proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. Proyek revitalisasi Plaza Selatan Monas yang sempat menuai kontroversi dan menelan biaya hampir Rp 71 miliar itu hampir rampung. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengerjaan proyek revitalisasi itu bisa rampung sebelum HUT DKI Jakarta pada 22 Juni 2020 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kemensetneg Beri Izin Munajat Akbar 212 Digelar di Monas Akhir Pekan Ini

Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan izin penggunaan kawasan Monas sebagai lokasi Munajat Akbar 212 pada akhir pekan ini.


Judul Pleidoi Haris Azhar dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa

4 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Judul Pleidoi Haris Azhar dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa

Haris Azhar membacakan pleidoi dalam sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar hari ini.