Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Sebut Rizieq Shihab Sebar Hasutan Kerumunan di Pesantren Megamendung

image-gnews
Pemimpin FPI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Pemimpin FPI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan

Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Agus Surono menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.

Hal ini Agus sampaikan saat menjadi saksi di sidang Rizieq Shihab hari ini di PN Jakarta Timur

Pernyataan ini Agus sampaikan saat berdiskusi dengan jaksa penuntut umum soal kerumunan di Megamendung yang terjadi tanpa undangan.

Namun, jaksa mengatakan kerumunan terjadi karena Rizieq membuat acara tanpa izin aparat setempat. Agus kemudian menyampaikan jawabannya menggunakan analogi.  

"Ada satu peristiwa hukum kerumunan dalam rangka suatu kegiatan, misalnya di tempat saya lah, melakukan kegiatan karena situasi pandemi, harusnya saya minta izin dulu ke otoritas setempat," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. "Karena saya tidak punya izin, kalau terjadi pelanggaran norma, yang bertanggung jawab adalah saya yang punya rumah."

Agus mengatakan seluruh kegiatan yang dilakukan dalam situasi pandemi seperti sekarang, harus patuh pada aturan pemerintah dalam mengendalikan penularan Covid-19.

Sehingga acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Megamendung oleh Rizieq Shihab, harus mempertimbangkan hal ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rizieq, menurut Agus, harusnya sadar acaranya itu akan mengundang banyak orang walau tanpa undangan dan berpotensi terjadi pelanggaran PPKM. 

"Lokasi yang akan dilakukan masih ada PPKM dan aturan kekarantinaan, kalau masih ada maka wajib tunduk. Kalau tidak dilakukan, maka merupakan pelanggaran norma" ujar Agus.  

Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca juga : Pesantren Rizieq Shihab, Kepala Desa Akui Lahan Bukan Serobotan  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

21 jam lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

Polres Bogor mencatat selama libur panjang, total kendaraan yang melintas di Jalur Puncak, baik yang masuk maupun keluar mencapai 487.799 unit.


Anggota DPRD Evaluasi Lalin Puncak Bogor usai Seorang Wisatawan Meninggal Dunia

1 hari lalu

Sejumlah kendaraan bergerak melambat saat pemberlakuan satu arah menuju jalur wisata Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 15 September 2024. Satlantas Polres Bogor mencatat peningkatan volume kendaraan di jalur wisata Puncak, Bogor tersebut mencapai 18.200 kendaraan hingga pukul 08.00 WIB pada libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. ANTARA/Arif Firmansyah
Anggota DPRD Evaluasi Lalin Puncak Bogor usai Seorang Wisatawan Meninggal Dunia

Seorang wisatawan berinisial NM meninggal dunia di Puncak, Bogor, Jawa Barat. NM diduga kelelahan saat libur panjang pada akhir pekan kemarin.


Macet Parah Masih Terjadi di Jalur Puncak arah Bogor dari Cianjur, Puluhan Polisi Bersiaga di Titik Rawan

2 hari lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Macet Parah Masih Terjadi di Jalur Puncak arah Bogor dari Cianjur, Puluhan Polisi Bersiaga di Titik Rawan

Macet parah masih terjadi di jalur Puncak arah Bogor dari Cianjur. Puluhan polisi disiagakan di titik rawan macet.


Satlantas Bogor Terapkan Ganjil-Genap dan One Way untuk Atasi Kemacetan di Puncak

2 hari lalu

Polisi mengatur lalu lintas saat akan diberlakukan sistem satu arah di Simpang Gadog menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni 2024. Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah serta ganjil genap kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor, untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan pada libur panjang Idul Adha 1445. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Satlantas Bogor Terapkan Ganjil-Genap dan One Way untuk Atasi Kemacetan di Puncak

Berikut titik penerapan ganjil-genap dan one way yang akan diberlakukan Satlantas Bogor untuk mengatasi kemacetan di Puncak.


Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

2 hari lalu

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

FPI menyampaikan sejumlah kriteria untuk umat Islam memilih calon di Pilkada 2024. Kalau tak ada yang sesuai mereka tak memaksakan untuk memilih.


Jalur Puncak Macet Parah, Polres Bogor Catat 114 Ribu Kendaraan Melintas

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju jalur wisata Puncak saat pemberlakuan satu arah di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 15 Septmeber 2024. Warga memanfaatkan libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk berlibur ke kawasan wisata Puncak. TEMPO/Fajar Januarta
Jalur Puncak Macet Parah, Polres Bogor Catat 114 Ribu Kendaraan Melintas

Sebanyak 114 ribu kendaraan memadati jalur Puncak, Bogor, selama libur panjang akhir pekan ini.


Polisi Tanggapi Kabar Wisatawan Meninggal Akibat Kemacetan Horor di Puncak

2 hari lalu

Antrean kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah di Jalan Raya Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 25 Mei 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah untuk mengurai kemacetan akibat tingginya volume kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor, untuk berlibur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Polisi Tanggapi Kabar Wisatawan Meninggal Akibat Kemacetan Horor di Puncak

Kemacetan terjadi di kawasan Puncak Bogor pada Minggu malam, 15 September 2024. Seorang wisatawan dikabarkan meninggal.


Harga Tiket Masuk Taman Safari 2024 dan Cara Membelinya

5 hari lalu

Pengunjung menyaksikan seekor Giant Panda (Ailuropoda melanoleuca) bernama Cai Tao memakan batang bambu saat perayaan ulang tahun di Istana Panda, Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 5 Agustus 2023. TSI menggelar perayaan ulang tahun Giant Panda Cai Tao ke-13 yang merupakan Giant Panda hasil diplomasi antara pemerintah Tiongkok dengan Indonesia untuk dipelihara dan dikembangbiakkan sejak tahun 2017. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Harga Tiket Masuk Taman Safari 2024 dan Cara Membelinya

Berikut ini harga tiket masuk Taman Safari 2024 dan cara belinya. Anda bisa membelinya secara offline dan online.


Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

8 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

M, 72 tahun, dan anaknya, F, 37 tahun, pengasuh pondok pesantren di Trenggalek,Jawa Timur didakwa mencabuli santri-santrinya sejak 2021


Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

14 hari lalu

Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto usai mendampingi korban order fiktif kue mencatut nama Dandim di Polres Metro Depok, Selasa, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

Viral order fiktif kue ulang tahun dan sertijab mencatut nama Dandim 0508/Depok ulah pelaku membuat toko kue di Bogor merugi hingga jutaan rupiah.