Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Rizieq Shihab Mendebat Pakar Hukum UI Soal Hasutan Kerumunan

image-gnews
Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab berdebat panjang dengan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Agus Surono.

Debat terjadi setelah Agus, yang tengah menjadi saksi ahli, berpendapat Rizieq terbukti melakukan hasutan agar masyarakat berkerumun. 

Rizieq yang merasa tak puas dengan jawaban itu, kemudian membuat analogi kasus yang mirip dengan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam analoginya, Rizieq mengatakan walau pihaknya melakukan undangan, tapi pihak yang diundang tidak datang dan malah pihak yang tidak diundang hadir serta melakukan pelanggaran protokol kesehatan. 

Melalui analogi itu Rizieq kembali bertanya, apakah pelanggaran prokes yang dilakukan oleh orang yang tak diundang itu masih tanggung jawabnya? 

"Saya sudah sampaikan, kehadiran seseorang atau pihak yang dimaksud tadi karena ada ajakan. Lalu karena dia hadir di sana kemudian melanggar norma KUHP UU Kesehatan, ini bisa masuk ke kualifikasi tadi di Pasal 160 KUHP," ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. 

Rizieq yang masih tak puas kemudian mencoba mengingatkan bawah pihak yang melakukan pelanggaran prokes bukan sosok yang diundangnya. Namun, Agus mengungkapkan undangan Rizieq itu tak spesifik kepada satu orang saja, sehingga bagi yang mendengarnya dapat diartikan sebagai undangan tak langsung. 

"Jadi hasutan bisa langsung atau tidak langsung, bisa lisan atau tidak tertulis, sesuai putusan MK Nomor 7 tahun 2009. Maka kehadiran siapapun juga di suatu tempat akibat undangan itu, maka ini memenuhi unsur dan norma Pasal 160 KUHP," ujar Agus. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemudian menengahi debat keduanya. Ia meminta Rizieq untuk menerima pendapat tersebut. 

"Kalau diteruskan ini ga akan selesai-selesai. Ahli hukum punya penafsiran sendiri-sendiri juga. Jadi kalau ahli punya pendapat sendiri, ya sudah," ujar Suparman. 

Rizieq kemudian menerima pernyataan Suparman. Namun dia mengatakan akan memasukkan keberatannya atas pendapat saksi ahli itu dalam pledoi. 

Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Baca juga : Rizieq Shihab Tutup Pesantrennya Satu Tahun, Wali Santri Tak Bisa Besuk 

M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

4 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

10 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

11 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

15 hari lalu

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. Instagram
Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya


Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

19 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

Dalam perkara suap Mahkamah Agung, Sekma Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.


Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

24 hari lalu

Satu-satunya akses jalan menuju Pondok Pesantren Khoirur Rooziqiin melalui pematang empang dan kandang kambing di Jalan Rawa Maya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

Pondok Pesantren Khoirur Rooziqiin di Beji Depok viral di media sosial karena terkurung tanpa akses keluar masuk.


Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

24 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 di Jakarta, pada Sabtu 25 November 2023. ANTARA/Yashinta Difa
Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.


Cegah Kekerasan Berulang, RMI PWNU Jatim Optimalkan Fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri

24 hari lalu

Seorang tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Cegah Kekerasan Berulang, RMI PWNU Jatim Optimalkan Fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri

Ketua RMI PWNU Jawa Timur, M. Iffatul Lathoif, mengatakan akan mengawal kasus hingga suasana kembali kondusif. Ia juga akan mengoptimalkan fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri.


Saran Psikolog buat yang Ingin Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren

27 hari lalu

Seorang santri sedang menyimak kajian kitab burdah yang di pimpin langsung oleh pengasuh pondok Said Aqil Siradj di pondok pesantren Al-tsaqafah Ciganjur Jakarta Selatan, Minggu, 26 Maret 2023. Kajian yang diikuti ratusan santri tersebut, merupakan kegiatan rutin pagi hari selama bulan Ramadan di pondok pesantren Al-tsaqafah. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.'
Saran Psikolog buat yang Ingin Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren

Orang tua wajib mendidik anak sebelum memutuskan memasukkan ke sekolah berasrama seperti pondok pesantren. Simak saran psikolog.