Jakarta -Soal WNA India bisa lolos dari karantina, Disparekraf DKI tak pernah mengeluarkan pass bandara kepada kedua pelaku yang mempunyai identitas institusinya itu.
Ihwal adanya WNA India yang berhasil lolos dari karantina dan Pemprov DKI merilis bantahan dua tersangka pelaku menjadi salah satu berita terupdate di Metro.
1. Pemprov DKI Bantah Ada 2 Pegawai Disparekraf Bantu Loloskan WNA India dari Karantina
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya membantah bahwa ada dua pegawainya yang terlibat dalam meloloskannya seorang warga negara asing atau WNA India dari karantina Bandara.
"Dua pelaki itu bukan pegawai yang bekerja di Disparekraf," kata Gumilar melalui pesan teks, Kamis, 29 April 2021.
Gumilar menuturkan Disparekraf tidak pernah mengeluarkan kartu pass bandara kepada kedua pelaku yang mempunyai identitas institusinya itu. "Kami masih dalami."
Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra mengatakan, dua petugas yang meloloskan seorang warga negara asing atau WNA India dari karantina Bandara merupakan pegawai Pemerintah DKI Jakarta. Keduanya adalah S dan RW.
"Paspor mereka yang diambil dari bandara, menyebutkan mereka bekerja dari Dinas Pariwisata DKI," kata Kepala Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra saat dikonfirmasi, Selasa, 27 April 2021.
2. Korban Pelecehan Seksual Harap Sanksi Bikin Blessmiyanda Dapat Hidayah
Korban tindak pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda menyatakan belum mau menindaklanjuti laporan pidana ke pihak kepolisian.
Alasannya, korban masih menjalani pemulihan karena trauma yang dialaminya sebagai korban pelecehan seksual.
"Fokusnya sekarang buka lembaran baru, kembali bekerja," kata pegawai itu melalui pesan singkat, Kamis, 29 April 2021.
Dia berharap sanksi yang diberikan pemerintah membuat Blessmiyanda sadar, dan tidak mengulangi perbuatannya. "Saya berharap pelaku dapat hidayah supaya bisa instrospeksi diri terhadap apa yg dilakukan."
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu dari pasal tersebut, kata dia, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. "Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” tambahnya.
Demikian kabar lanjutan soal kasus yang membelit Blessmiyanda menemani berita ihwal WNA India yang kabur dari proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
IMAM HAMDI | YUSUF MANURUNG
Baca juga : 8 Penumpang dari India Lolos, Penggunaan Pass Bandara Soekarno-Hatta Ditertibkan