Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Blessmiyanda masih menjadi aparatur sipil negara di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.
"Sebagai pegawai masih," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis, 29 April 2021.
Atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya, kata Riza, Blessmiyanda telah mendapatkan hukuman dan kehilangan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ. "Posisi Pak Bless sekarang non job. Jadi tidak memegang jabatan."
Riza mengatakan pemerintah menghormati langkah Blessmiyanda jika merasa keberatan dan ingin melaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut dia, Blessmiyanda mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum jika ingin melaporkan masalah yang dihadapinya.
"Tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Namun, Riza menegaskan keputusan Inspektorat DKI menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda berdasarkan informasi, fakta dan data yang benar sesuai standar operasional prosedur dalam memeriksanya.
"Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan harus sesuai mekanisme, aturan, SOP prosedur termasuk sanksi yang diberikan harus sesuai."
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu dari pasal tersebut, kata dia, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. "Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” tambah dia soal kasus pelecehan seksual itu.
Sebelum pernyataan Wagub DKI, Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatannya.
IMAM HAMDI
Baca juga : LPSK Temui Anies: Sanksi Berat ke Blessmiyanda Tidak Akan Dapat Jabatan