Warga India lainnya Kankurte Madhuri berhasil lolos dari karantina dengan bantuan suami dan anaknya yang sudah dua tahun lebih dulu tinggal di Indonesia. Caranya, sang suami Sathyanarayana Raomendarkar terlebih dulu memesan atau memboking kamar di Mercure Hotel sebagai pilihan tempat karantina.
Namun, ternyata itu hanyalah siasat saja. Kankurte dijemput sang suami di pelataran Terminal 3, dan langsung membawanya dengan taksi menuju ke apartemen mereka di Jakarta Barat.
Adapun Cherelovapil Muhammad Jabir, berhasil lolos dari karantina atas bantuan Mukri dan Rusdian. "Karena tak punya Pas Bandara, Mukri minta bantuan Rusdian yang memiliki Pas Bandara," kata Alexander.
Selanjutnya Rusdian menjemput Chelavopil di area parkir Terminal 3. Chelavopil beberapa hari kemudian ditemukan di Batam bersama komunitas India di sana.
Senthil, Kankurte dan Chelavopil adalah 3 dari 7 warga India penumpang pesawat charter QZ 988 yang tercecer dan berhasil menghindari karantina 14 hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan warga India tersebut berhasil menghindari karantina setelah membayar sejumlah uang kepada petugas nakal tersebut. "Modus operandinya semua sama," ujar Yusri di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 28 April 2021.
Tujuh warga India membayar Rp 6,5 juta, Rp 7 juta, Rp 7,5 juta perorang untuk jasa orang yang membantu mereka lolos dari karantina. Empat tersangka mengatur proses warga India dan WNI yang datang dari India agar bebas dari karantina.
Semestinya, kata Yusri, semua penumpang dari luar negeri harus mengikuti tahapan karantina selama 5 hari. Adapun khusus bagi warga negara India karantina selama 14 hari karena di negara itu wabah covid-19 cukup tinggi.
Yusri mengatakan para tersangka yang meloloskan 7 warga negara India dari proses karantina memanfaatkan lemahnya pengawasan petugas ketika akan naik bus menuju hotel (karantina). "Titik lemahnya ketika WNA akan naik bus dan masuk hotel tidak ada cek dan ricek oleh petugas," ujarnya.
Menurut Yusri, empat pelaku yang merupakan warga Indonesia yaitu Zakaria Ramdhan, Ahmad Sulaeman, Rusdian dan Mukri membantu WNA India tersebut menghindari proses karantina.
Sesuai aturan warga India diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah penularan virus covid-19 varian baru menyusul gelombang kedua corona terjadi di negara itu.
Menurut Yusri, warga India, WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri diperiksa dalam tiga tahap. Tahap pertama dari turun pesawat hingga pemeriksaan kesehatan, PCR/Swab dan pengisian E HAC, t pemeriksaan Imigrasi, Bea Cukai dan Satgas Covid-19, tahap kedua proses naik bus menuju karantina (hotel) dan tahap ke tiga pada proses didalam karantina. "Lemahnya pengawasan ditemukan di tahap 2 dan 3," katanya.
Polisi menetapkan 11 tersangka terkait pelolosan karantina covid-19 ini yang terdiri dari 7 warga negara India dan 4 warga negara Indonesia yang membantu warga asing keluar bandara tanpa melalui proses karantina.