"Semua sudah kami perbaiki, titik yang lemah kami perkuat dan kami pastikan tidak ada lagi celah untuk penyimpangan, " ujar Silaban saat dihubungi Tempo, Kamis 29 April 2021.
Satgas Udara penanganan Covid-19, kata Silaban, telah melakukan evaluasi bersama instansi terkait di Bandara Soekarno-Hatta seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Bandara, Polres Bandara dan Angkasa Pura II. "Hasil evaluasi penguatan pengawasan disemua titik, ada tambahan personil petugas," katanya.
Silaban mengakui kelemahan sistem alur karantina selama ini terjadi setelah WNA, WNI dari Luar Negeri keluar area Bandara yaitu pada saat akan naik bus, taksi menuju ke hotel (tempat karantina). "Di titik ini memang hampir tidak ada pengawasnya," katanya.
Menurut dia, semua unsur di Bandara selama ini sudah bekerja sesuai dengan area dan kewenangannya, seperti KKP melakukan pemeriksaan kesehatan ketika penumpang turun dari pesawat, Imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian, Bea Cukai memeriksa barang bawaan dan Satgas Udara memeriksa penumpang dipintu keluar Terminal Kedatangan. "Semua unsur disini telah berjalan sangat baik, clear."
Hanya saja, kata dia, untuk tahap penumpang dari Luar Negeri naik bus menuju tempat karantina memang selama ini tidak ada petugas khusus yang mengawasi. "Semestinya ada," katanya.
Sehingga, kata Silaban, untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dilakukan para oknum, Satgas Udara melakukan pencatatan ulang untuk penumpang dari Luar Negeri yang keluar dari Bandara. "Nama penumpang, nomor kontak kami catat, begitu juga petugas yang menjemput, kendaraan dan sopir yang membawa hingga hotel yang dituju."
Di tempat karantina, kata Silaban, pengawasan akan dilakukan secara ketat, cek ulang nama penumpang dan ada petugas khusus yang mengawasi. "Dengan cara ini kami berharap tidak ada celah untuk menghindari atau lolos karantina," katanya.
Silaban mendesak agar otoritas bandara menertibkan pengguna kartu pas bandara. Menurut dia, pengguna kartu pas bandara untuk kepentingan protokoler sangat banyak dan meresahkan. "Yang akhirnya disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab," katanya.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama - Soekarno-Hatta Moh. Alwi mengatakan penerbitan PAS bandara terhadap protokoler telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. "Dan akan dilakukan pengaturan, penguatan pengawasan dan pengendalian," ujarnya
Langkah penertiban pengguna kartu PAS Bandara ini dilakukan guna menyikapi lolosnya 8 penumpang dari India dari karantina karena bantuan oknum petugas yang memiliki PAS Bandara. Dengan kartu itu, oknum tersebut bebas keluar masuk area bandara hingga area terbatas.
"Menyikapi kejadian akhir-akhir ini kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler baik dari sisi jumlah dan kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Moh. Alwi.
Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menuturkan berbagai instansi dan perusahaan memiliki protokoler yang bertugas untuk mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat namun harus sesuai dengan area yang tertera pada PAS bandara.
"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan," ujar Holik.
AP II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta, kata Holik, meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan di bandara dapat menaati peraturan dan prosedur yang berlaku di bandara. Kami juga berterima kasih kepada Polri atau terungkapnya kasus ini, dan akan mendukung penuh Polri dalam proses penyelidikan."
Holik juga membantah jika Ahmad Sulaeman alias Leman merupakan pegawai Angkasa Pura II. "Yang bersangkutan bukan karyawan AP II," ujarnya.
Saat ini, kata Holik, AP II masih mendalami beberapa hal ihwal kasus WNA India tersebut, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan meruakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga : Dua WNA India yang Lolos dari Karantina Belum Ditemukan