TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang menggembosi ban kendaraan yang parkir liar di sejumlah titik. Tindakan itu bagian dari upaya penertiban parkir sembarangan dan taat berlalu-lintas di Kota Tangerang.
Ada sebanyak 139 kendaraan roda dua dan empat yang terpaksa digembosi bannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan penertiban dilakukan bagi kendaraan yang diparkir secara liar di trotoar dan badan jalan.
"Razia ini sebenarnya rutin tapi juga ada keluhan masyarakat, kami menindaklanjuti,"kata Wahyudi Jumat 30 April 2021.
Pada 29 April, Dishub Kota Tangerang menindak 81 kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar. Tiga di antaranya adalah angkot. Sebelumnya ada satu kendaraan roda empat dan 50 sepeda motor yang kena sanksi penggembosan ban.
Dari 22 titik parkir liar di Kota Tangerang, Dishub menyisir empat lokasi yakni di Stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan, Jalan Perintis Kemerdekaan dan ruas jalan Taman Potret.
"Di Kota Tangerang ada 22 lokasi yang jadi pantauan Dishub. Operasi ini rutin dilakukan petugas Dishub supaya tertib dan ada efek jera, kami gembosi ban,"ujar Wahyudi.
Wahyudi berharap, sanksi ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Menurut dia, menjaga keindahan kota terlebih ketertiban berlalu-lintas bukan karena ada hukuman, melainkan kesadaran untuk saling jaga dari masing-masing pribadi.
"Kami masih melakukan tindakan persuasif. Harapan ke depan para pengendara bisa mematuhi aturan berlalu lintas agar memarkir kendaraan di tempat yang tersedia," kata Wahyudi.
AYU CIPTA
Baca juga: Razia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi