TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah menghormati langkah Blessmiyanda membawa tudingan pelecehan seksual ke ranah hukum. Inspektorat DKI memutuskan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI itu bersalah atas tindakan pelecehan terhadap anak buahnya.
Menurut dia, Blessmiyanda mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum jika ingin melaporkan masalah yang dihadapinya.
"Jadi sekarang silakan masing-masing bisa menyampaikan argumentasinya dari pihak Pak Blessmiyanda dan pengacara silakan disampaikan. Tentu harus menyampaikan fakta dan data, kebenaran apa adanya," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis, 29 April 2021.
Riza Patria menegaskan keputusan Inspektorat DKI telah sesuai dengan ketentuan.
"Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan harus sesuai mekanisme, aturan, SOP prosedur termasuk sanksi yang diberikan harus sesuai."
Blessmiyanda mengancam bakal melaporkan para pihak yang menyudutkannya sebagai pelaku pelecehan seksual. Blessmiyanda bakal melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap semua pihak yang menudingnya melakukan pelecehan seksual.
"Pihak-pihak yang selama ini menuding klien kami melakukan pelecehan seksual atau pun perselingkuhan akan kami laporkan secara pidana karena memang tidak pernah hal itu terjadi," kata penasihat hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan, melalui pesan singkat, Kamis, 29 April 2021.
Selain melaporkan secara pidana, kata Suriaman, Blessmiyanda juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencopotan jabatan kliennya Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ). "Kami juga berencana me-challenge beschikking itu ke PTUN karena kami melihat ada kekeliruannya," ujarnya.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.
Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatannya.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Bicara Soal Sanksi Terhadap Blessmiyanda