TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan keputusan gubernur ihwal standard operating procedure (SOP) surat izin keluar masuk (SIKM) saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo berujar, Kepgub bakal terbit pekan depan.
"SOP dalam proses penandatanganan," kata Kepala Dishub DKI saat dihubungi, Jumat, 30 April 2021.
Menurut Syafrin, kepgub itu akan mengatur seputar mekanisme pembuatan SIKM. Prosesnya dimulai dari permohonan SIKM melalui aplikasi JakEVO. Pemohon harus melampirkan syarat yang diperlukan beserta kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah data pemohon terverifikasi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan bakal mengeluarkan SIKM dan mengirimkan via e-mail.
"Itu (SIKM) langsung ditandatangani oleh lurah setempat," ujar dia.
Syafrin menambahkan, pihaknya akan menyosialisasikan secara masif Kepgub SIKM lewat media massa ataupun media sosial.
Pemberlakuan SIKM mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Kepala Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. SIKM hanya khusus untuk pekerja non-formal dan masyarakat.
Sementara aparatur sipil negara (ASN) yang hendak keluar atau masuk daerah saat larangan mudik wajib menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Lalu karyawan swasta telah mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Baca juga: Safari Anies Baswedan ke Daerah, Pengamat: Jalan Menuju Pilpres 2024