Jakarta - Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji memperkirakan puncak penumpang mudik lebaran tahun ini bisa terjadi pada akhir pekan ini. "Di Pulogebang puncak mudik bisa lebih cepat, bahkan bisa Sabtu-Ahad besok," kata Afif saat dihubungi, Jumat, 30 April 2021.
Afif memperkirakan jumlah penumpang bus pada puncak mudik lebaran bisa mencapai 1.400 orang per hari. Sejak awal puasa hingga Rabu lalu, jumlah penumpang di Terminal Pulogebang hanya 500-900 orang per hari.
Sejak kemarin, jumlah penumpang sudah mulai mengalami kenaikan. Peningkatan jumlah penumpang telah terlihat sejak tiga hari kemarin dengan jumlah 748 penumpang pada Selasa kemarin. Hari berikutnya jumlah penumpang mencapai 943 orang pada Rabu kemarin dan 1.382 orang.
"Jumlahnya kami perkirakan akan terus naik pada akhir pekan ini." Bahkan, jumlah penumpang akan tetap tinggi pada 3-4 Mei besok karena pada 6 Mei larangan mudik sudah mulai diterapkan.
Ia menuturkan jumlah penumpang selama pandemi turun cukup tajam. Padahal sebelum pandemi, kata dia, pada hari kerja Terminal Pulogebang bisa mengangkut 2.000-2.500 penumpang per hari. Bahkan pada akhir pekan jumlah penumpang bisa mencapa 5.000-6.000 orang per hari.
"Pada periode mudik sebelum pandemi bisa sampai lebih dari 10 ribu penumpang per hari pada puncaknya," ujarnya.
Selama masa pralarangan mudik lebaran yang dimulai sejak 22 April sampai 5 Mei, kata dia, Terminal Pulogebang bakal melakukan tes GeNose secara acak kepada penumpang yang melakukan perjalanan antarprovinsi. Per hari Terminal Pulogebang melakukan tes secara acak kepada 15 penumpang.
"Karena regulasi perjalanan darat dengan bus aturannya tidak spesifik. Jadi untuk pemeriksaan hanya dilakukan secara acak."
Sedangkan selama periode mudik pada 6-17 Mei, penumpang yang diperkenankan melakukan perjalanan hanya aparatur sipil negara maupun pegawai swasta yang mempunyai surat tugas dari atasannya dengan tanda tangan cap basah.
Selain itu, bagi masyarakat informal diizinkan jika perjalanan bersifat adanya kedukaan seperti keluarga sakit atau meninggal, mengantar ibu hamil atau ingin bersalin. "Masyarakat yang melakukan perjalanan informal juga harus dapat izin dari kelurahan atau kantor desa setempat dan ditandatangani cap basah," kata Afif menjelaskan larangan mudik lebaran.
Baca: Angkutan Mudik Lebaran, Mulai Besok PO Bus Naikkan Tarif