TEMPO.CO, Depok - Di tengah hiruk-pikuk mudik, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan edaran tentang pedoman perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H ditengah pandemi Covid-19.
Salah satu poin dari edaran tersebut adalah masyarakat dihimbau untuk merayakan Idul Fitri 1442 H secara virtual, atau lebaran virtual dan tidak melakukan open house dan halal bihalal yang mengundang banyak orang.
"Untuk mengurangi kerumunan dan membatasi mobilitas warga dalam rangka pengendalian penularan Covid-19, kegiatan open house dan halal bihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan, kegiatan silaturahim Idul Fitri dihimbau untuk dilaksanakan secara virtual," kata Idris dalam edaran yang diterima Tempo, Jumat 30 April 2021.
Selain itu, Surat Edaran bermomor 451/203-Huk tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan Itikaf pada 10 hari terakhir bulan ramadhan dan pelaksanaan solat idul fitri.
Untuk pelaksaan itikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan 1442 H, dapat dilaksanakan di masjid dengan ketentuan, pengurus masjid bertanggungjawab terhadap pelaksanaan itikaf, dan mengawasi penerapan protokol kesehatan dengan membuat surat pernyataan.
"Jumlah jamaah peserta itikaf paling banyak 20% dari kapasitas ruangan yang ada. Wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh dan membawa perlengkapan ibadah sendiri," kata Idris.
Jamaah yang sedang sakit, lanjut usia yang memiliki penyakit komorbid, tidak direkomendasikan untuk mengikuti kegiatan itikaf. Sementara ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan itikaf dilakukan paling lama 30 menit.
"Pelaksanaan sahur dilakukan dengan menggunakan nasi kotak dan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Idris.
Lebih jauh Idris menyampaikan, untuk salat Idul Fitri, kepanitiaan khusus harus dibentuk, yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan solat sekaligus mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Seluruh jamaah untuk ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan salat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan," demikian Wali Kota Depok.
Baca juga : Curi Start Mudik hingga Lolos Sampai Kampung Halaman, Perantau Bekasi: Tanpa Syarat Tes
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA