Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Tegur Hotel Oakwood Soal WNA yang Tengah Karantina Bebas Berenang

image-gnews
Ilustrasi kolam renang. Shutterstock
Ilustrasi kolam renang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan surat teguran untuk Hotel Oakwood, PIK, Jakarta Utara. Surat itu sehubungan dengan warga negara asing (WNA) yang tengah dikarantina di hotel tersebut, tapi bisa berkeliaran.

"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," demikian bunyi surat teguran itu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Iffan membenarkan surat tersebut. Surat teguran ditujukan kepada pimpinan usaha akomodasi Hotel Oakwood tertanggal 28 April 2021.

Sebelumnya, LaporCovid-19 mengkritik keseriusan pemerintah menangani pandemi Covid-19. Lewat akun Twitter @LaporCovid, pada 29 April, organisasi nirlaba itu mengunggah informasi soal WNA yang bebas berenang dan keluar hotel Oakwood meski tengah dikarantina.

Akun ini juga membagikan tangkapan layar unggahan sejumlah WNA yang bisa berkeliaran selama masa karantina. Kritikan ini didasari pada unggahan sejumlah WNA di media sosial yang bisa keluyuran keluar hotel.

"Ternyata sudah sejak lama para WNA yang karantina bebas melanggeng keluar," demikian cuitan @LaporCovid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dinas Parekraf lantas melakukan pemeriksaan pada 27 April 2021. Hasilnya didapati bahwa Hotel Oakwood memang menerima WNA repatriasi.

Iffan mengatakan, kepada Disparekraf DKI, manajemen hotel mengaku, mereka sudah melakukan tes swab PCR dengan hasil negatif.

"Guna kenyamanan dan menjaga kesehatan bersama, diminta untuk tidak memberikan pelayanan kepada tenant repatriasi dalam menggunakan kolam renang," ujar Iffan.

Pengelola Hotel Oakwood juga tak menjalankan peraturan pemerintah DKI soal penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro alias PPKM Mikro.

Baca juga: WNA Lagi Karantina di Oakwood PIK Berkeliaran, Ini Teguran Wagub DKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

3 jam lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

8 hari lalu

Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa 12 November 2019. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat mencapai 150 hingga 200 orang perhari sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional, termasuk di provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

35 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

39 hari lalu

Suasana pemeriksaan kesehatan deteni atau tahanan WNA di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

Umar Syarif, 56 tahun, sudah 24 tahun berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. WNA asal Bangladesh ini sudah betah dan tak ingin pulang


Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

40 hari lalu

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.  Foto: Canva
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.


Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

40 hari lalu

Siapapun Bisa Dapat Golden Visa, Ini Syaratnya
Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

41 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 3 WNA Yaman Pelaku Penyelundupan Manusia

52 hari lalu

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi (kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna (kedua kiri) menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 3 WNA Yaman Pelaku Penyelundupan Manusia

Imigrasi mengatakan 3 WNA asal Yaman ini dipastikan tidak bekerja sendiri, namun ada juga WNI yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.


Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

55 hari lalu

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

56 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

Beberapa negara ternyata tidak mewajibkan kepemilikan visa bagi WNA yang ingin melancong.