TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dalam kasus penyelundupan WNA India.
Gumilar diperiksa sebagai saksi kasus penyelundupan WNA India yang masuk ke Indonesia tanpa karantina. Pelakunya diduga pegawai Dinas Pariwisata DKI berinisial S.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Gumilar Ekalaya pada Jumat lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Mei 2021.
Yusri menjelaskan pemeriksaan Gumilar guna mendalami kepemilikan Kartu Pas Bandara Soekarno-Hatta atas nama S. Kartu tersebut memang hanya dimiliki oleh pegawai pemerintah, salah satunya yang bekerja di Disparekraf.
"Kami mau memastikan dia masih pegawai atau tidak, kalau dia pegawai Pariwisata dan masih berstatus ASN atau PNS dia akan kena UU Gratifikasi. Tapi kalau dia masyarakat umum atau pensiunan, itu nggak jadi kena," kata Yusri.
Penyelundupan WNA India oleh S terjadi pada 25 April 2021 atau saat pemerintah menutup pintu bagi kedatangan orang dari India. Penutupan dilakukan menyusul penyebaran virus Covid-19 varian baru di negara tersebut.
Dalam penyelundupan itu, S dibantu temannya yang berinisial RW. Mereka menyiasati agar WNA atau WNI dari India dapat meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta tanpa harus karantina kesehatan.
Keduanya memiliki tiga orang kaki tangan yang membantu melancarkan aksinya. Kepada tiap WNA dan WNI "selundupan" itu komplotan tersebut mematok tarif Rp 6,5 - 8 juta.
Yusri menerangkan, ada tujuh laporan yang diterima Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soekarno-Hatta tentang komplotan tadi.
Polisi juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya WN India sebagai pengguna jasa yang masuk ke Indonesia pada 25 April 2021. "Ada beberapa lagi yang masih kami kejar. Masih kami profiling," kata Yusri.
Baca: Dua WNA India yang Lolos dari Karantina Belum Ditemukan