Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan WNA India, Polisi Periksa Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra saat memberi keterangan penangkapan 5 dari 7 warga India yang lolos karantina. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra saat memberi keterangan penangkapan 5 dari 7 warga India yang lolos karantina. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dalam kasus penyelundupan WNA India.

Gumilar diperiksa sebagai saksi kasus penyelundupan WNA India yang masuk ke Indonesia tanpa karantina. Pelakunya diduga pegawai Dinas Pariwisata DKI berinisial S.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Gumilar Ekalaya pada Jumat lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Mei 2021.

Yusri menjelaskan pemeriksaan Gumilar guna mendalami kepemilikan Kartu Pas Bandara Soekarno-Hatta atas nama S. Kartu tersebut memang hanya dimiliki oleh pegawai pemerintah, salah satunya yang bekerja di Disparekraf. 

"Kami mau memastikan dia masih pegawai atau tidak, kalau dia pegawai Pariwisata dan masih berstatus ASN atau PNS dia akan kena UU Gratifikasi. Tapi kalau dia masyarakat umum atau pensiunan, itu nggak jadi kena," kata Yusri. 

Penyelundupan WNA India oleh S terjadi pada 25 April 2021 atau saat pemerintah menutup pintu bagi kedatangan orang dari India. Penutupan dilakukan menyusul penyebaran virus Covid-19 varian baru di negara tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penyelundupan itu, S dibantu temannya yang berinisial RW. Mereka menyiasati agar WNA atau WNI dari India dapat meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta tanpa harus karantina kesehatan. 

Keduanya memiliki tiga orang kaki tangan yang membantu melancarkan aksinya. Kepada tiap WNA dan WNI "selundupan" itu komplotan tersebut mematok tarif Rp 6,5 - 8 juta. 

Yusri menerangkan, ada tujuh laporan yang diterima Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soekarno-Hatta tentang komplotan tadi.

Polisi juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya WN India sebagai pengguna jasa yang masuk ke Indonesia pada 25 April 2021. "Ada beberapa lagi yang masih kami kejar. Masih kami profiling," kata Yusri. 

BacaDua WNA India yang Lolos dari Karantina Belum Ditemukan 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

1 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

1 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

2 hari lalu

Ilustrasi ular dari keluarga MadtsoiidaeNewscientist.com/dimodifikasi dari nixillustration.com
Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

Para penelitinya memperkirakan kalau ular tersebut dahulunya memiliki panjang hingga 15 meter.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

3 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.