TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan dua saksi fakta terkait kasus kerumunan di Petamburan dihadirkan dalam sidang hari ini. Kedua saksi tersebut akan memberikan keterangan di sidang lanjutan Rizieq yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini.
"Ada dua saksi untuk kerumunan Petamburan, yakni Zainal Arifin dan Ali Hamid," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Mei 2021.
Dari catatan Tempo, Zainal Arifin merupakan Ketua Barisan Kesatria Nusantara. Zainal yang juga mantan ketua PCNU di zaman Gus Dur itu pernah melaporkan Munarman ke polisi terkait dugaan penghasutan, karena menyebut enam laskar FPI yang ditembak polisi di Tol KM 50 Jakarta - Cikampek tak bersenjata.
"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal pada 22 Desember 2021.
Selain itu, Zainal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan berujung penembakan itu.
"Dia bilang tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan ada senjatanya gitu lho. Itu kalau disampaikan terus-menerus, narasi dibangun, bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata Zainal.
Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.
Pihak Munarman pun mencoba melaporkan balik Zainal ke Polda Metro Jaya. Namun laporan tersebut tidak diterima dengan alasan kurangnya alat bukti.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, Giliran Saksi Meringankan Dihadirkan Pengacara