TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan pemudik yang terdeteksi positif Covid-19 setelah menjalani tes GeNose bertambah menjadi 10 orang pada Ahad, 2 Mei 2021.
"Pemeriksaan tes GeNose itu dilakukan secara acak sejak 21 April kemarin," kata Afif melalui pesan singkat, Senin, 3 April 2021.
Afif mengatakan petugas kesehatan Terminal Pulogebang telah memeriksa 145 penumpang bus antarkota antarprovinsi atau AKAP secara acak. Dari jumlah tersebut ditemukan 10 orang positif Covid-19 melalui tes GeNose. Pada Jumat pekan lalu, jumlah penumpang yang positif baru enam orang.
Penumpang yang ditemukan positif Covid-19 dilarang melanjutkan perjalanan mudik dan dirujuk ke puskesmas terdekat. Terminal Pulogebang juga membantu pengembalian uang tiket pemudik yang batal berangkat itu.
"Tes akan terus dilakukan. Kami mengimbau warga menunda perjalanan mudik tahun ini karena masih di tengah kondisi pandemi," ujarnya.
Terminal Pulogebang mendapat bantuan 300 kantong tes GeNose dari Kementerian Perhubungan pada 22 April lalu. Setiap hari, petugas kesehatan di Terminal Pulogebang menargetkan memeriksa secara acak 15 penumpang bus AKAP.
Afif menuturkan petugas tidak bisa melarang perantau yang mau pulang kampung selama masa pengetatan mudik lebaran tahun ini. Pemerintah menetapkan masa pengetatan mudik dalam dua gelombang, sebelum periode larangan mudik yang dimulai pada 6-17 Mei mendatang.
Adapun gelombang pertama pengetatan mudik dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2021. Yang kedua, pengetatan dilakukan setelah larangan mudik berakhir, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
"Jadi kami tidak bisa mencegah penumpang yang mau mudik selama masa pengetatan."
Sedangkan pada periode larangan, petugas bakal melarang penumpang yang mau mudik. Selama masa larangan mudik, penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan adalah pegawai negeri atau anggota TNI dan polisi yang mengantongi izin perjalanan dinas dari atasannya.
Sedangkan, bagi masyarakat informal diizinkan jika perjalanan bersifat adanya kedukaan seperti keluarga sakit atau meninggal, mengantar ibu hamil atau ingin bersalin. Namun mereka harus mengurus SIKM. "Masyarakat yang melakukan perjalanan informal juga harus dapat izin dari kelurahan atau kantor desa setempat dan ditandatangani cap basah juga."
Baca juga: Mudik Sekarang? PO Bus AKAP di Terminal Pulogebang Naikkan Tiket 50 Persen