TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Kayu Putih Artika Ristiana mengklarifikasi tudingan pungli takjil yang ditujukan kepadanya. Lurah di Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur itu menyatakan kegiatan berbagi takjil itu akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Program berbagi takjil yang digelar Lurah Kayu Putih itu dituding pungli karena menggandeng sejumlah perusahaan di wilayah tersebut. Namun Artika menyatakan bahwa kegiatan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Sekda DKI Marullah Matali.
Baca Juga:
"Ini sudah komitmen kami menindaklanjuti instruksi Sekda nomor 40/2021. Jadi, saya jalan, juga ada payung hukumnya, bukan kegiatan yang mengada-ada," kata Artika saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.
Instruksi yang dimaksud oleh Lurah Kayu Putih itu adalah Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 tahun 2021 tentang Rangkaian Kegiatan Ramadhan 1442 H/2021 di DKI Jakarta.
Sebelum tudingan pungli ini viral di media sosial, kata Artika, sejumlah perusahaan sudah bersedia berkolaborasi dalam program berbagi takjil ini. Bahkan ada perusahaan yang bersedia memberikan 600 paket takjil. "Superindo dari awal konfirmasi sebelum ada masalah ini, sudah menjatuhkan tanggal, maunya tanggal sekian," kata Lurah Kayu Putih itu.
Artika tak mengerti mengapa kegiatan berbagi takjil itu disangkutpautkan dengan pungli terhadap sejumlah perusahaan di Kelurahan Kayu Putih. Menurut dia, pihak Superindo sendiri tidak keberatan diajak berkolaborasi menyediakan takjil untuk warga di kelurahan itu.
"Bahkan ketika saya konfirmasi kenapa ada surat seperti ini, laporannya ke Polsek bukan ke saya. Harusnya Superindo bilang, ini bukan dari kami karena dari awal sudah komitmen dukung kegiatan Kelurahan Kayu Putih. Dari awal justru yang paling dukung Superindo," ujarnya.
Meski diterpa isu pungli, program berbagi takjil di Kelurahan Kayu Putih akan tetap berjalan hingga berakhir pada 11 Mei 2021. "Karena sudah atur jadwalnya dari hari ini sampai tanggal 11 itu sudah terplot," kata Artika.
Baca juga: Dugaan Pungli Pasar Babakan Kota Tangerang Dilaporkan ke Mabes Polri, Nilainya?