Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan surat izin keluar masuk atau SIKM pada masa larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Proses pengajuan SIKM bisa melalui aplikasi Jakevo atau jakevo.jakarta.go.id.
Pemohon yang bisa mengajukan SIKM hanya diperkenankan untuk lima kategori. Pertama adalah kunjungan keluarga karena sakit. Kedua, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal. Ketiga, untuk ibu hamil atau bersalin. Keempat, pendamping ibu hamil hanya boleh satu orang dan terakhir pendamping persalinan maksimal dua orang.
"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang dilakukan secara daring pada Ahad, 2 Mei 2021.
Proses pengajuan SIKM secara umum sama seperti tahun lalu. Perbedaannya hanya pada verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan, dari sebelumnya tingkat provinsi.
"Sekarang kami di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing." Prosedur pemberian surat izin keluar masuk Jakarta selama masa peniadaan mudik Idul Fitri ditetapkan dalam keputusan gubernur DKI Jakarta.
Berikut alur pembuatan SIKM:
1. Pemohon SIKM dengan syarat lima kategori yang diperbolehkan
2. Masuk situs jakevo.jakarta.go.id
3. Verifikasi berkas di Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kelurahan.
4. Tanda tangan SIKM elektronik oleh lurah
5. Pemohon mengunduh SIKM di situs jakevo.jakarta.go.id
Baca: DPRD DKI Sebut Aturan SIKM Tak Bakal Berbeda dengan Tahun Lalu