TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan syarat perjalanan ke luar daerah bagi mereka yang dikecualikan saat larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Syarat tersebut adalah surat dispensasi keluar masuk atau SDKM yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal warga Depok yang terpaksa keluar kota pada masa larangan mudik.
“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SKDM) yang dikeluarkan oleh Lurah setempat,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Surat Edaran Wali Kota Depok yang diterima Tempo, Senin 3 Mei 2021.
Melalui Surat Edaran bernomor 443/201.1-Huk/Satgas yang dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut juga dijelaskan, masyarakat yang dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Alasan perjalanan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, ibu hamil/kepentingan persalinan, pelaku perjalanan dengan kepentingan non mudik tertentu lainnya, format sebagaimana terlampir,” kata Idris.
Lebih jauh Idris mengatakan, selain ada pengecualian ke luar juga ada pengecualian ke dalam. Bagi masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kota Depok, wajib menunjukkan pula SDKM atau sebutan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.
“Selanjutnya, melakukan lapor diri kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga/Satuan Tugas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari,” kata Idris.
Idris menegaskan, untuk mengendalikan mobilitas penduduk dan pengetatan aturan larangan mudik lebaran pihaknya telah menyiapkan strategi mulai dari pembentukan posko penyekatan dan posko multi fungsi di beberapa titik yang berpotensi terjadinya pegerakan orang hingga melakukan operasi yustisi.
“Untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang masuk ke Kota Depok, pada masa setelah cuti Idul Fitri, dilakukan pengawasan dan operasi yustisi administrasi kependudukan,” kata Idris.
Baca juga: Kabupaten Tangerang Lockdown Satu RW di Bojong Nangka, 46 Warga Positif Covid-19