Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Kejaksaan Negeri Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Damkar Depok

image-gnews
Tenaga honorer petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Sandi Butar Butar didampingi kuasa hukum Razman Arif saat memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin, 26 April 2021. Sandi diperiksa selaku yang mengungkap dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tenaga honorer petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Sandi Butar Butar didampingi kuasa hukum Razman Arif saat memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin, 26 April 2021. Sandi diperiksa selaku yang mengungkap dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok – Kejaksaan Negeri Kota Depok belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar Depok. Kasus dugaan korupsi itu viral karena diposting oleh anggota Damkar Depok Sandi Butar Butar di media sosial.  

“Kita masih melakukan klarifikasi, kita masih harus melakukan pendalaman sebelum memberikan kesimpulan,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Senin 3 Mei 2021.

Herlangga menegaskan, kejaksaan negeri tidak memperlambat apalagi menghentikan kasus dugaan korupsi Dinas Damkar tersebut. Dia mengatakan pembuktian kasus tersebut tidak mudah.

“Jangka waktu sprin (Surat Perintah) belum berakhir, tidak ada yang mandek, Kejaksaan Negeri Depok independen dan profesional dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Herlangga.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-017/A/JA/07/2014, untuk membuktikan kasus dugaan korupsi tersebut Kejaksaan Negeri Kota Depok hanya memiliki waktu 30 hari setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah menghabiskan lebih dari 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan penyidikan kasus tersebut, sehingga cuma ada waktu satu pekan lagi untuk melaporkan hasil penyidikan.

Meski dikejar waktu, Herlangga mengatakan harus berhati-hati dalam membuktikan kasus tersebut.  “Siapapun tidak dapat mengintervensi kita, karena kita berbicara alat bukti bukan opini di masyarakat,” katanya. “Percayakan kepada kita, supaya segala sesuatu menjadi terang benderang dan tidak menyesatkan di masyarakat Kota Depok pada khususnya."

Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok diungkap petugas pemadam kebakaran Sandi Butar Butar pada 13 April 2021. Foto Sandi membentangkan poster minta tolong viral di media sosial. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada dua foto yang diunggah Sandi, yang pertama meminta pertolongan kepada Kemendagri yang bertuliskan “Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!”

Sementara unggahan foto kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi, tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok. #StopKorupsiDamkar.”

Sandi mengadukan dugaan korupsi itu karena dana insentif penanggulangan Covid-19 yang diterimanya tidak sesuai dengan kuitansi yang ditandatanganinya. “Iya dana insentif dipotong, saya tanda tangan di kuitansi sekitar Rp 1,7 juta, tapi yang diterima hanya Rp 850 ribu,” kata Sandi, Jumat 16 April 2021.

Sandi tidak mengetahui untuk apa potongan dana tersebut, namun dirinya berharap agar kejaksaan dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan atau korupsi di Dinas Damkar Depok. “Saya sih nggak bisa menjelaskan, mungkin tanya aja ke pihak penyidiknya,” kata Sandi.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Razman Arif Serahkan Bukti ke Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

6 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

6 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

6 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

6 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

7 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

7 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

9 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

11 jam lalu

Ketua RW 01 di Kelurahan Tugu, Lili Ramli, seusai menceritakan penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba, di rumahnya, Rabu malam, 24 April 2024. Pesta narkoba berlangsung di rumah dua anggota polisi di Kampung Palsigunung, RT 007 RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 19 April 2024. TEMPO/ Ihsan Reliubun
Polisi Pesta Narkoba di Depok Bikin Warga Kampung Palsigunung Waswas

Lili Ramli, Ketua RW 01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, segera mengumpulkan warganya usai penangkapan 5 polisi yang diduga pesta narkoba


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

13 jam lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.