TEMPO.CO, Depok – Kejaksaan Negeri Kota Depok belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar Depok. Kasus dugaan korupsi itu viral karena diposting oleh anggota Damkar Depok Sandi Butar Butar di media sosial.
“Kita masih melakukan klarifikasi, kita masih harus melakukan pendalaman sebelum memberikan kesimpulan,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Senin 3 Mei 2021.
Herlangga menegaskan, kejaksaan negeri tidak memperlambat apalagi menghentikan kasus dugaan korupsi Dinas Damkar tersebut. Dia mengatakan pembuktian kasus tersebut tidak mudah.
“Jangka waktu sprin (Surat Perintah) belum berakhir, tidak ada yang mandek, Kejaksaan Negeri Depok independen dan profesional dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Herlangga.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-017/A/JA/07/2014, untuk membuktikan kasus dugaan korupsi tersebut Kejaksaan Negeri Kota Depok hanya memiliki waktu 30 hari setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah menghabiskan lebih dari 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan penyidikan kasus tersebut, sehingga cuma ada waktu satu pekan lagi untuk melaporkan hasil penyidikan.
Meski dikejar waktu, Herlangga mengatakan harus berhati-hati dalam membuktikan kasus tersebut. “Siapapun tidak dapat mengintervensi kita, karena kita berbicara alat bukti bukan opini di masyarakat,” katanya. “Percayakan kepada kita, supaya segala sesuatu menjadi terang benderang dan tidak menyesatkan di masyarakat Kota Depok pada khususnya."
Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok diungkap petugas pemadam kebakaran Sandi Butar Butar pada 13 April 2021. Foto Sandi membentangkan poster minta tolong viral di media sosial.
Ada dua foto yang diunggah Sandi, yang pertama meminta pertolongan kepada Kemendagri yang bertuliskan “Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!”
Sementara unggahan foto kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi, tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok. #StopKorupsiDamkar.”
Sandi mengadukan dugaan korupsi itu karena dana insentif penanggulangan Covid-19 yang diterimanya tidak sesuai dengan kuitansi yang ditandatanganinya. “Iya dana insentif dipotong, saya tanda tangan di kuitansi sekitar Rp 1,7 juta, tapi yang diterima hanya Rp 850 ribu,” kata Sandi, Jumat 16 April 2021.
Sandi tidak mengetahui untuk apa potongan dana tersebut, namun dirinya berharap agar kejaksaan dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan atau korupsi di Dinas Damkar Depok. “Saya sih nggak bisa menjelaskan, mungkin tanya aja ke pihak penyidiknya,” kata Sandi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Razman Arif Serahkan Bukti ke Polisi