TEMPO.CO, Bekasi - Video tentang permintaan orang yang diduga pengurus salah satu masjid di Kota Bekasi melarang jamaah menggunakan masker viral di media sosial.
Kepala Polsek Medansatria, Kota Bekasi Komisaris Agus Rohmat membenarkan peristiwa itu terjadi di wilayahnya. Tepatnya, di Masjid Al Amanah Jalan Kampung Tanah Apit RT 02 RW 09, Medansatria.
Rohmat mengatakan peristiwa itu terjadi pada 27 April 2021 lalu. Seorang jamaah bernama Roni Oktavianto saat itu hendak menunaikan salat zuhur. Rohmat mengatakan, pengurus masjid kemudian menegur agar Roni melepas maskernya. Jamaah itu menolak membuka masker dan kemudian diusir dari masjid tersebut.
Dalam video viral tersebut, seorang lelaki terdengar dengan nada tinggi meminta agar Roni melepaskan maskernya. Bahkan lelaki itu mengajak Roni untuk ke kantor polisi.
Rohmat mengatakan, polisi kemudian melakukan mediasi. "Sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan musyawarah," kata dia dalam keterangannya, Senin, 3 April 2021.
Menurut Rohmat, pihak dewan kemakmuran masjid atau DKM berjanji tak akan melarang jamaahnya menggunakan masker. "Pihak DKM tidak akan melakukan pelarangan lagi dalam penggunaan masker di Masjid Al Amanah," kata Kapolsek.
Menanggapi permasalahan ini, Camat Medansatria Lia Erliani mengatakan, tim Satgas Covid 19 di sana sudah dua kali menerima laporan dari Masjid Al Amanah. Pertama pada 14 April lalu ihwal pelanggaran protokol kesehatan ketika pelaksanaan salat tarawih.
Tim Satgas Covid-19 Medansatria, Kota Bekasi sudah menegur pengurus masjid. Rupanya pelanggaran ini masih terjadi. Laporan kedua dialami oleh Roni, dimana dia diusir ketika melaksanakan Salat Zuhur. "Kami telah melaksanakan imbauan tentang protokol kesehatan kepada ketua DKM Masjid Al Amanah," kata Lia.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Bekasi, Kapasitas Rombongan Belajar Bakal Ditambah
ADI WARSONO