TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab mengakui tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Pengakuan ini Rizieq sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin siang.
"Kami mengaku ada kerumunan dan pelanggaran prokes, tapi ini bukan diniatkan. Kalau diniatkan, saya marah," ujar Rizieq yang menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin, 3 Mei 2021.
Eks pentolan FPI itu menjelaskan, saat pihaknya mendapat surat dari Pemprov DKI soal denda Rp 50 juta karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan, ia mengaku marah dengan panitia. Ia pun segera membatalkan rencana kunjungannya ke DPD FPI di seluruh Indonesia, karena tak mau pelanggaran serupa terulang.
"Jadi kami tidak pernah menolak soal pelanggaran prokes, tapi kami tidak ada niat," kata Rizieq.
Lebih lanjut, Rizieq menjelaskan pihaknya sudah mendapat laporan bahwa akan ada penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW saat dia masih berada di Arab Saudi. Namun, saat itu Rizieq berusaha mengonfirmasi apakah acara tersebut sudah bisa dilakukan, mengingat Jakarta tengah menerapkan PSBB.
"Dari jawaban yang saya himpun, oh ga apa-apa, Bib, boleh. Di sini di beberapa tempat sudah digelar peringatan Maulid, salah satunya anggota Watimpres rutin tiap bulan menggelar pengajian Jumat Kliwon dengan yang hadir puluhan ribu di Pekalongan," kata Rizieq.
Setelah mendapat informasi itu, Rizieq Shihab menjadi yakin acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan diperbolehkan. Namun, ia mewanti-wanti agar pelaksanaan acara itu tidak melanggar protokol kesehatan.
M JULNIS FIRMANSYAH