TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyiapkan denda untuk penyelenggara kegiatan bazar UMKM dengan konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan di Cibis Park, Pasar Minggu, Sabtu, 1 Mei 2021.
"Tetap ada denda administrasi," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Jakarta, Senin, 3 mei 2021. Polisi juga sedang mengusut keterlibatan pengelola.
Ujang tidak menyebut jumlah denda itu, namun Pemerintah DKI Jakarta sudah denda pelanggaran protokol kesehatan.
Aturan denda tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran yang berulang satu kali didenda Rp 50 juta, berulang dua kali Rp 100 juta dan berulang tiga kali dan berikutnya denda Rp 150 juta.
Selain denda administratif, bersama Polres Jakarta Selatan Satpol PP juga sudah menutup kegiatan bazar UMKM yang diadakan sejak 13 April hingga 9 Mei 2021. Garis polisi dipasang di sejumlah tenda bazar. Polisi memeriksa lokasi konser.
"Jika ada pidananya, akan kami sidik pidananya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah.
Sebelumnya, beredar rekaman video konser musik tanpa menerapkan protokol kesehatan yang viral di media sosial. Para pemain musik di konser itu tampak tidak mengenakan masker dengan sejumlah penonton memadati lokasi. Para penonton terlihat tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.
Baca: Ada Konser Musik, Polisi Tutup Bazar UMKM di Pasar Minggu