TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengingatkan konsumen untuk memperhatikan Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa (KLIK) untuk memastikan keamanan pangan saat belanja.
"Dengan empat langkah itu, Insya Allah masyarakat bisa lebih aman dalam membeli produk," kata Kepala BBPOM di Jakarta Safriansyah ketika memantau uji keamanan pangan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin, 3 Mei 2021.
Ia meminta masyarakat memperhatikan kemasan yang cacat, penyok yang berpotensi bocor, segel rusak dan kemasan berlubang untuk tidak membelinya karena dikhawatirkan terkontaminasi mikroba atau patogen.
Keterangan pada label yang jelas, izin edar hingga tanggal kedaluwarsa juga menjadi elemen penting dalam membeli produk olahan.
Selain itu, konsumen disarankan untuk memperhatikan tingkat warna sebuah produk pangan. Jika sangat mencolok, dipertimbangkan untuk tidak membelinya karena dikhawatirkan mengandung zat kimia berbahaya, yakni pewarna Rhodamin B.
Selain Rhodamin B, ada tiga bahan berbahaya lain yang perlu diwaspadai namun itu diketahui melalui uji sampel zat pengawet. Tiga bahan itu adalah formalin, boraks, dan pewarna kimia kuning metanil.
Cara lain untuk mengetahui pangan basah misalnya mie basah mengandung bahan pengawet atau bebas pengawet. Di antaranya dengan membiarkan produk itu di ruang terbuka selama dua hari, jika masih awet, tidak berbau dan tidak berlendir maka dipastikan mengandung pengawet berbahaya. "Dalam waktu 1x24 jam, mi basah rusak kalau tanpa pengawet."
Bahaya dari empat kandungan kimia itu, kata dia, menjadi pencetus penyakit kanker.
Menjelang momentum hari besar keagamaan seperti Ramadan, BBPOM gencar melakukan uji sampel, selain pemeriksaan rutin di sejumlah tempat belanja. Hingga saat ini, BBPOM sudah menguji sampel di 60 titik di antaranya pasar swalayan, pasar tradisional, gudang, ritel, distributor hingga importir.