Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah memastikan pihaknya akan memberikan sanksi hukum terhadap penyelenggara konser musik di Cibis Park, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Konser digelar penyelenggara berbarengan dengan acara bazar UMKM sehingga mengundang kerumunan masyarakat pads 1 Mei 2021.
"Iya pasti akan diberi sanksi. Sanksinya sekali lagi, tergantug alat bukti yang kami kumpulkan. Jika memang ada tindak pidananya pasti akan kami usut tuntas," ujar Azis saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Mei 2021.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Azis menjelaskan sanksi tegas ini diberikan untuk memberikan efek jera. Sehingga ke depannya tidak ada pihak yang nekat menggelar acara serupa di tengah pandemi.
"Saat ini kami baru saja lakukan olah TKP dan segera akan melakukan pemeriksaan. Insya Allah kami lakukan pengusutan secara marathon," ujar Azis.
Sebelumnya, beredar rekaman video konser musik tanpa menerapkan protokol kesehatan yang viral di media sosial. Para pemain musik di konser itu tampak tidak mengenakan masker dengan sejumlah penonton memadati lokasi.
Polisi sudah meminta konfirmasi sejumlah pihak di antaranya manajemen, pengelola hingga pelaksana kegiatan (EO). Pengelola menjelaskan semula di lokasi itu diadakan kegiatan dengan izin bazar UMKM yang dimulai pada 13 April 2021. Namun dalam beberapa hari kegiatan bazar itu sepi pengunjung.
Pengelola lalu meminta bantuan salah satu tenant untuk melakukan kegiatan agar meramaikan acara. Perubahan kegiatan itu tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang.
"Kemudian dibuatlah acara pertunjukan musik untuk meramaikan kegiatan UMKM itu," kata Azis.
Selain mendapatkan sanksi hukum jika terbukti ada unsur pidana, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan pengelola serta penyelenggara acara di Pasar Minggu itu juga akan dikenakan sanksi administratif. Namun dia tak merinci besaran sanksi tersebut.
Baca juga : Ada Konser Musik, Polisi Tutup Bazaar UMKM di Pasar Minggu
M JULNIS FIRMANSYAH