Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Depok: Perusahaan Harus Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
 Wali Kota Depok Mohammad Idris ketika memberikan sambutan saat acara peletakan batu pertama pembangunan tahap III Masjid Al Arqom, di Depok, Selasa. (ANTARA/Foto: istimewa)
Wali Kota Depok Mohammad Idris ketika memberikan sambutan saat acara peletakan batu pertama pembangunan tahap III Masjid Al Arqom, di Depok, Selasa. (ANTARA/Foto: istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Wali Kota Depok Jawa Barat, Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.

"Perusahaan harus membayarkan THR kepada para karyawannya," tegas Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Selasa, 4 Mei 2021.

Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan, seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Selain itu besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yaitu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja.

Terakhir, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Demikian isi SE Wali Kota Depok tersebut.

ANTARA
Baca juga : Mau Siasati Mudik? Wali Kota Depok Minta Masyarakat Rayakan Lebaran Virtual Saja  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

23 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

6 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

8 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

10 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

12 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


PKS Gadang-gadang Imam Budi Hartono Jadi Calon Wali Kota di Pilkada Depok, Berikut Profilnya

12 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
PKS Gadang-gadang Imam Budi Hartono Jadi Calon Wali Kota di Pilkada Depok, Berikut Profilnya

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono diusung PKS untuk menjadi Wali Kota Depok di Pilkada Depok 2024. Ini profilnya.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

14 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

14 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Wali Kota Depok Ganti Nama Pasar Tumpah Takbiran Kampung Lio, Ini Alasannya

14 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris  membuka Pasar Rakyat Takbiran di Kampung Lio, Jalan H Naming D Bothin, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran  Mas, Depok, Selasa, 9 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Ganti Nama Pasar Tumpah Takbiran Kampung Lio, Ini Alasannya

Pasar Rakyat Takbiran di Kampung Lio Depok itu diharapkan menjadi pilot project untuk menggelar event serupa di wilayah lain.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

14 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.