Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyimak Lagi Fakta-fakta Babi Ngepet di Depok, Skenario Pak Ustadz yang Viral

Reporter

image-gnews
ilustrasi babi/REUTERS/Ronen Zvulun
ilustrasi babi/REUTERS/Ronen Zvulun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar soal adanya babi ngepet di kampung Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok membuat hebok publik. Viral di media sosial, lalu memancing keriuhan di media dan jadi perbincangan publik di grup-grup percakapan.

Belakangan, kasus babi ngepet ini hanya akal-akalan sekelompok orang. Polisi menangkap seseorang yang di kampung Bedahan biasa dipanggil ustadz. Ustadz Adam Ibrahim disangka sebagai dalang penyebar hoax babi ngepet jadi-jadian.   

Menurut penuturan Ustadz Adam Ibrahim selaku tersangka penyebaran hoax tersebut, bahwasanya cerita terkait babi ngepet yang telah beredar hanyalah sebuah rekayasa yang dilakukan dengan 7 orang warga  lainnya agar dirinya lebih dikenal oleh warga sekitar perumahan tempat ia tinggal.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes. Pol. Imran Siregar bahwasanya salah satu motif yang dilakukan oleh pelaku penyebaran hoax tersebut agar dirinya terkenal masyarakat sebab ia termasuk salah satu tokoh di desa tersebut.

“Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya. Dia merupakan salah satu tokohlah, tapi tidak terlalu terkenal,” kata Imran seperti yang dikutip Tempo.co dari laman Humas Polri, Senin, 3 Mei 2021.

Selain itu, ada beberapa fakta lain yang harus kita ketahui ihwal penyebaran hoax babi ngepet yang menghebohkan warga. Diantaranya:

1. Dikenal sebagai seorang ustadz oleh warga sekitar.
Nama Adam Ibrahim merupakan seorang ustadz yang seringkali memberikan ceramah kepada ibu-ibu sekitar tempat tinggalnya. Hampir seminggu sekali para ibu-ibu tersebut mengikuti pengajian yang dilakukan oleh Adam Ibrahim.

Akan tetapi menurut ketua lingkungan setempat, Nur Hamid, bahwa sejauh ini pengajian yang diadakan oleh Adam masih termasuk norma. "Pengajiannya sih sejauh ini normal, pengajian biasa, tausiah kadang kadang juga baca kitab," ujar Hamid ditemui Tempo, Jumat 30 April 2021.

2. Ingin lebih dikenal oleh para tetangga.
Berawal dari cerita para warga yang mengaku kehilangan uang sejak awal Maret 2021. Sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta yang dibawa oleh babi ngepet.

Maka dari itu, Adam berinisiatif untuk menyelesaikan masalah yang sedang hangat di masyarakat dengan membuat skenario adanya babi ngepet sebenarnya. Dengan motif utama agar dirinya terkenal di mata para tetangganya.

3. Membeli babi seharga 900 ribu melalui via online.
Untuk memuluskan skenario tersebut Adam membeli seekor babi kecil yang dibelinya via online seharga Rp 900 ribu yang akan dijadikannya sebagai seekor babi ngepet.

Ia bersama delapan orang lainnya membeli seekor babi secara daring dari pecinta binatang. "Harganya Rp 900 ribu. Kemudian ditambah ongkos kirim Rp 200 ribu," ungkap Imran.

4. Berbagi peran menangkap babi.
Dalam melancarkan aksi mereka tersebut Adam bersama dengan ketujuh temannya akhirnya membagi peran. Pembagian peran tersebut seperti menangkap, mengaku telanjang, sebagai membunuh babi, serta orang yang menguburkannya.

Sedangkan untuk skenario sendiri, yaitu dengan melepas babi tersebut dihalaman rumahnya dan yang lainnya bersiap-siap untuk berpura-pura menangkapnya.

5. Hoax penangkapan babi ngepet secara bugil.
Menurut penuturan saksi mata, suhanda yang berusia 51 tahun saat dilokasi, bahwasanya babi ngepet akan bisa terlihat jika ditangkap dengan telanjang bulat, gunanya agar babi ngepet tersebut bisa terlihat jelas, sehingga dapat dengan mudah menangkap binatang jadi-jadian tersebut.

Namun hal tersebut tidak sepenuhnya benar, saat dikonfirmasi bahwasanya penangkapan babi ngepet tersebut tidak dengan kondisi bugil melainkan hanya melepas baju.

6. Terancam 10 tahun penjara
Akibat perbuatan hoax babi ngepet itu, Adam terancam Pas 14 ayat 1 atau 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman pidana 10 tahun penjara.

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN

Baca juga: Guru Besar UNY Jelaskan Mitos Babi Ngepet dalam Buku Dunia Hantu Orang Jawa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

1 hari lalu

Petugas BPTJ mengecek fisik bus saat pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) di Terminal Jatijajar Tipe A, Depok, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2023. Pemeriksaan kelaikan kendaraan tahap pertama dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  (BPTJ) untuk memastikan laik jalan guna memberi kenyamanan dan keselamatan penumpang saat mudik lebih awal Hari Raya Idul Fitri 1444H. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

Dinas Kesehatan Kota Depok memeriksa kesehatan sopir bus di Terminal Jatijajar secara periodik, dan saat arus mudik akan ada posko layanan.


Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

2 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


Warga Depok Nyaris Bentrok karena Bangunkan Sahur Dinilai Terlalu Mengganggu

2 hari lalu

Ilustrasi membangunkan sahur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Warga Depok Nyaris Bentrok karena Bangunkan Sahur Dinilai Terlalu Mengganggu

Viral video keributan sekelompok pemuda dengan warga yang menegur cara membangunkan sahur yang dinilai terlalu mengganggu


Banjir Kiriman yang Melanda Depok Hari Ini: 2 Keluarga Dievakuasi, Kali Bawa Sampah dari TPA

3 hari lalu

Jembatan Jago yang menahan sampah longsoran TPA Cipayung di Jalan Alief RT. 2/3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Banjir Kiriman yang Melanda Depok Hari Ini: 2 Keluarga Dievakuasi, Kali Bawa Sampah dari TPA

Di Simpang Mampang, Depok, banjir semakin parah setelah jembatan ditinggikan. Bukan lagi karena luapan air kali, tapi air kini tak bisa ke kali.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

6 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Toko Bangunan di Sawangan Depok Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

8 hari lalu

Personel DPKP Kota Depok memadamkan api yang membakar toko bangunan di Jalan H Sulaiman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa malam, 19 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Toko Bangunan di Sawangan Depok Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Toko bangunan di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan, Depok kebakaran petang tadi bertepatan dengan waktu berbuka puasa


Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

9 hari lalu

Sejumlah warga Muslim menyiapkan hidangan buka puasa bersama di Masjid Ridwanul Bahri, Manokwari, Papua Barat, Sabtu, 16 Maret 2024. Pengeloah masjid menyediakan sebanyak 500 porsi makanan atau pun takjil yang disajikan setiap harinya untuk umat Islam yang melakukan puasa selama bulan suci Ramadan 1445 H. ANTARA FOTO/Chairil Indra
Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Berikut ini jadwal buka puasa untuk hari Selasa, 19 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, hingga Bekasi.