Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membantah pernyataan LBH Jakarta yang menyebut sembilan peserta demo peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang ditangkap polisi pada Senin, 3 Mei 2021, pukul 16.52 WIB tak mendapat bantuan hukum.
Menurut Yusri Yunus, terdapat anggota LBH Jakarta yang turut mendampingi para pendemo saat diperiksa penyidk.
"LBH ada ada di situ kok, bahkan menawarkan diri jadi pengacara untuk mendampingi mereka," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.
Dalam kesempatan itu, Yusri memperingatkan pihak-pihak yang menyebut penangkapan para pendemo cacat prosedur. Ia berharap tak ada orang yang mencari paggung dari kejadian itu.
"Itu orang-orang tak mengerti, tapi terus berkoar-koar di media sosial," kata Yusri.
Sebelumnya LBH Jakarta menduga ada kesewenang-wenangan aparatur dalam proses pemeriksaan sembilan demonstran di Polda Metro Jaya. Sebab peserta aksi unjuk rasa tak boleh didampingi pengacara hingga berita acara selesai ditandatangani.
“Pendamping hukum sudah bisa masuk setelah teman-teman yang ditangkap diperiksa dan menandatangani berita acara interogasi,” ujar Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora saat dihubungi pada Senin, 3 Mei 2021.
Sembilan peserta aksi yang ditangkap polisi terdiri atas lima mahasiswa dan empat orang anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI. Mereka ditangkap dengan alasan tidak mematuhi protokol kesehatan saat mengikuti demo. Mereka juga dituding berdemo menjelang waktu berbuka puasa.
Penangkapan ini bermula saat peserta demo dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian. Kala itu, sejumlah perwakilan peserta aksi sedang melakukan audiensi di dalam gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Nelson menyebut ada pelanggaran hukum yang ditengarai dilakukan pihak kepolisian dalam kasus penangkapan peserta aksi di momen Hardiknas. “Jaminan bantuan hukum bagi orang yang ditangkap dilanggar polisi,” kata Nelson. Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum dengan damai dinilai bukan termasuk kategori kejahatan.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga : Terpopuler Metro: Vokalis Deasquad Dicokok Polisi, Demo May Day hingga KRL Tanah Abang