TEMPO.CO, Lebak -Sambut lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 1442 Hijriah.
"Kami membuka posko THR sejak awal Ramadan hingga kini belum ada pengaduan dari para pekerja," kata Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Tajudin Yamin di Lebak, Selasa.
Pemerintah daerah sudah melakukan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.
Mereka perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan pembayaran THR bagi pekerja maupun buruh.
Pembayaran THR itu diberikan dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Kami berharap perusahaan itu dapat mematuhi untuk membayar THR bagi pekerja dan buruh," katanya menjelskan.
Menurut dia, saat ini, jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 140 perusahaan.
Namun, kata dia, sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa perkreditan kendaraan dan perdagangan.
Saat ini, dirinya baru menerima beberapa perusahaan sudah membayar THR pada pekerjanya. "Kami minta semua perusahaan yang sudah membayarkan THR agar melapor dan melampirkan surat pernyataan bukti pembayaran THR lebaran kepada para pekerja," katanya.
ANTARA
Baca juga : Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Masih Normal Menjelang Larangan Mudik