TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan demonstran di depan Gedung Kemenristek Dikti sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sembilan orang itu ditangkap saat menggelar demonstrasi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 17.00.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing dan ini berproses. Negara kita negara hukum dan harus taat kepada hukum," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.
Yusri mengatakan kesembilan tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Pasal 14 Tentang Wabah Penyakit Menular. Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 216 dan pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara, sehingga tak dilakukan penahanan.
"Sekarang mereka sudah kami pulangkan, tapi kasusnya tetap berproses," ujar Yusri.
Penangkapan sembilan demonstran ini karena melakukan kerumunan dan demo melewati batas waktu yang ditentukan.
Dari hasil pemeriksaan, hanya empat orang yang berstatus mahasiswa. Sisanya, kata Yusri, buruh dari KASBI yang menyusup di antara pendemo.
Terkait penangkapan ini, LBH Jakarta menuding penangkapan sembilan demonstran itu cacat prosedur. Sebab mereka tak bisa memberikan pendampingan hukum terhadap pendemo yang ditangkap.
"Jaminan bantuan hukum bagi orang yang ditangkap dilanggar polisi,” kata Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.
Hal ini kemudian dibantah Yusri yang menyebut hak pendampingan hukum terhadap para pendemo sudah diberikan. Ia pun meminta tak ada pihak yang mencari panggung atas kasus ini. "Itu orang-orang tak mengerti, tapi terus berkoar-koar di media sosial," kata Yusri.
Baca juga: Penangkapan Demonstran Hardiknas, Polda Metro Jaya: Disusupi Buruh