TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara sudah menerima rekomendasi teknis pembongkaran gudang di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke. Proyek bangunan pergudangan di Penjaringan, Jakarta Utara itu dinilai menyalahi peraturan dan tak memiliki IMB.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan bakal mengikuti standar prosedur operasional (SOP) dan mekanisme sebelum melakukan pembongkaran bangunan pergudangan itu.
"Intinya kami siap melaksanakan perintah peraturan daerah dan tentunya menjalankan SOP sebagaimana yang ada," kata Yusuf saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.
Menurut Yusuf, Satpol PP Jakarta Utara sudah menerima rekomendasi teknis (rekomtek) pembongkaran bangunan bermasalah tersebut. Rekomtek itu dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara sejak 27 April lalu. "Iya kami sudah terima rekomtek oleh Citata," ujar Yusuf.
Sebelum melaksanakan rekomendasi itu, Satpol PP Jakarta Utara akan melakukan survei lokasi dan memanggil pemilik bangunan untuk konfirmasi. Satpol PP akan mengkonfirmasi atas dasar apa pemilik mendirikan bangunan di atas lahan Pemprov DKI itu. Lahan yang digunakan mencapai 2.000 meter.
Satpol PP juga hendak rapat dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Perikanan (KPKP).
"PTSP selaku pemberi izin, nantinya untuk memastikan ada atau enggak memohon IMB," kata Yusuf.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara itu mengatakan deretan langkah tersebut merupakan SOP yang harus dilakukan sebelum melangkah ke eksekusi. "Mekanisme itu harus kami jalankan," ujar Yuma.
Kasus gudang di Muara Angke ini terungkap setelah nelayan mengeluhkan proyek di dekat Pelabuhan Perikanan Muara Angke itu karena mengganggu akses mereka melaut dan bongkar muat kapal.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah sudah meminta agar proyek itu dihentikan. Proyek itu dianggap tidak layak dan penyewa tidak mengikuti aturan yang ada.
Baca juga: Proyek Gudang di Muara Angke Ganggu Nelayan, BPAD DKI: IMB Belum Terbit