Jakarta - Lurah Grogol Utara Sariman mengatakan masih menunggu Keputusan Gubernur DKI tentang surat izin keluar masuk sebagai syarat perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. "Kami sudah siap. Tapi Keputusan gubernur tentang SIKM belum kami terima. 6 Mei besok baru launching," kata Sariman saat dihubungi, Rabu, 5 Mei 2021.
Kelurahan Grogol Utara telah menyiapkan petugas khusus di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DMPTSP) kelurahan. Proses izin akan dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu tingkat kelurahan itu.
Menurut dia, kebijakan penertiban SIKM tahun ini sama dengan sebelumnya. Hanya saja yang berbeda saat ini adalah tanda tangan. "Kalau dulu pakai tanda tangan dari PTSP, sekarang tanda tangan lurah secara elektronik menggunakan barcode."
Selain itu, saat ini untuk persyaratannya juga lebih ketat. Pemerintah hanya membolehkan lima kategori warga yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik lebaran.
Mereka adalah warga yang melakukan kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, untuk ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil hanya boleh satu orang, dan pendamping persalinan maksimal dua orang. "Sekarang persyaratan mendapatkan SIKM lebih ketat dari tahun kemarin."
Baca: Larangan Mudik Berlaku Esok, Ingat Hanya Kelompok Ini yang Boleh Bepergian