TEMPO.CO, Jakarta - Ahli epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan dalam sidang Rizieq Shihab bahwa pihak Mer-C tidak berhak melakukan tes swab COVID-19 kepada Rizieq Shihab. "Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau organisasi, tidak berwenang melakukan swab," kata Tri menjawab majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Mei 2021.
Menurut Tri, yang diperbolehkan melakukan tes swab COVID-19 adalah fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah. "Pemerintah menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu.
Pria yang juga anggota tim ahli Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu juga mengatakan bahwa satgas juga tidak berhak melakukan tes usap. "Satgas akan memerintahkan dinas kesehatan. Dinas menunjuk petugas untuk melakukan swab."
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan tiga saksi ahli untuk sidang lanjutan Rizieq Shihab dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor.
Para saksi ahli adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono. Sedangkan satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang Rizieq Shihab telah dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Baca: Sidang Rizieq Shihab, Jaksa: Sakit tapi Bilang Sehat, Bohong Enggak?