"

Sidang Rizieq Shihab, Saksi Ahli Singgung Kasus Said Didu Hingga Papua

Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Jakarta - Saksi ahli sidang dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, yakni Trubus Rahadiansyah menyinggung kasus-kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Said Didu hingga masalah Papua. Kasus-kasus itu disebut saat dia menjelaskan makna 'Keonaran' dalam sosiologi hukum.

Trubus, pengajar di Fakultas Hukum Univesitas Trisakti itu diminta menjelaskan makna keonaran, sebagai unsur di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal it u didakwakan jaksa terhadap Rizieq Shihab. "Dalam sosiologi hukum, keonaran itu hanya dipahami sebagai keresahan masyarakat," kata Trubus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Mei 2021.

Untuk menemukan bukti keresahan, kata Trubus, memang sulit karena menyangkut suasana batin masyarakat. Maka, ujar dia, dibutuhkan fenomena.

Keonaran dimaknai berbeda dari kekacuan yang mudah dicari bukti kerusakan yang ditimbulkan. Di atas kekacauan itu masih ada anarki, ketika hukum sudah disepelekan. Sedangkan tingkat tertinggi adalah anomie, ketika hukum sudah tidak ada lagi. "Orang sudah suka-suka saja," kata dia.

Jaksa bertanya kepada Trubus soal makna 'keresahan' dalam konteks kekinian. Jaksa mencontohkan kasus-kasus perdebatan yang berlangsung dii media sosial di era digitalisasi ini.

Sebelum menjawab pertanyaan, Trubus menjelaskan terlebih dulu bahwa ia adalah ahli tetap di Bareskrim Polri. Dia mengaku selalu mencoret 'kasus-kasus' yang dianggap tak perlu dilanjutkan. Seleksi dilakukan untuk mengetahui mana kritik dan ujaran kebencian.

"Saya ambil contoh kasus Pak Said Didu kepada Pak Luhut. Pak Luhut mengaggap itu memojokkan namanya. Tapi kita katakan itu sebagai kritik saja, ya karena jabatan beliau. Kalau enggak mau dikiritik ya enggak usah jabat," ujar dia.

Kasus Said Didu vs Luhut, ujar Trubus, sayangnya berujung pada ujaran kebencian. Kasus itu berujung ujaran kebencian karena ucapan Said Didu yang diduga merugikan Luhut dilakukan secara berulang-ulang. "Kalau cuma satu kali, itu kritik," kata Trubus.

Trubus mencontohkan kasus lain yang terbaru, Papua. Mengenai label teroris yang diberikan pemerintah kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka. "Banyak sekali orang Papua menolak. Itu arahnya melawan ke pemerintahan yang sah, makar, ujaran kebencian. Banyak yang mengatakan bahwa orang Jawa yang kelakuannya enggak bener," kata Trubus.

Dalam perkara yang melibatkan Rizieq, RS Ummi Bogor dan lembaga Mer-C ini, para terdakwa didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dakwaan itu sesuai dengan pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

Kebohongan yang dimaksud adalah informasi tentang hasil tes PCR Rizieq Shihab. Rizieq dan terdakwa lain didakwa tidak menyampaikan informasi tentang hasil tes PCR yang sebenarnya kepada publik. Akibatnya, sejumlah aksi massa muncul di tengah situasi pandemi. Seperti dicontohkan dalam dakwaan adalah aksi Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) pada 30 November 2020 dan Aliansi BEM se-Bogor, 4 Desember 2020.

Baca: Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan Menjelang Lebaran








Luhut Bicara Hilirisasi Kunci Mencapai Visi Indonesia Maju 2045 di Business Forum Seoul

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Luhut Bicara Hilirisasi Kunci Mencapai Visi Indonesia Maju 2045 di Business Forum Seoul

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045 dalam acara Business Forum di Seoul, Korea Selatan.


Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

3 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono soal kasus gugatan ijazah palsu Jokowi dengan hukuman 10 tahun penjara. Berikut adalah kilas balik kasus ijazah palsu Jokowui.


Posisi Terhormat Disiapkan PAN Jika Wiranto Bergabung, Ini profil Eks Ketua Umum Hanura

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Wiranto yang baru dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 13 Desember 2019. Tempo/Subekti
Posisi Terhormat Disiapkan PAN Jika Wiranto Bergabung, Ini profil Eks Ketua Umum Hanura

Wiranto disebut akan bergabung dengan PAN, posisi strategis pun sudah disiapkan. Ini profil eks Panglima TNI dan mantan Ketua Umum Hanura.


Luhut Klaim Negosiasi Indonesia dengan Tesla Alami Kemajuan

4 hari lalu

Pemilik Tesla, SpaceX, dan Twitter duduk bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Klaim Negosiasi Indonesia dengan Tesla Alami Kemajuan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginformasikan proses negosiasi Indonesia dengan Tesla.


Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

5 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

5 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


Luhut Ungkap Perkembangan Terbaru Negosiasi dengan Tesla: Kita Punya Kemajuan yang Sangat Maju

5 hari lalu

Pemilik Tesla, SpaceX, dan Twitter duduk bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Ungkap Perkembangan Terbaru Negosiasi dengan Tesla: Kita Punya Kemajuan yang Sangat Maju

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perkembangan terbaru dalam negosiasi dengan pabrikan mobil listrik asal AS, Tesla Inc.


Luhut ke IMF Soal Keberatan Larangan Ekspor Raw Material: Agar Kami Bisa jadi Bangsa Besar

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam acara peresmian PT Free The Sea di Batam, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Luhut ke IMF Soal Keberatan Larangan Ekspor Raw Material: Agar Kami Bisa jadi Bangsa Besar

Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan IMF mendatangi dirinya untuk menyampaikan keberatan dari berbagai negara maju soal larangan ekspor raw material.


Luhut dan Sri Mulyani Umumkan Insentif Mobil dan Bus Listrik Rilis pada 1 April 2023

6 hari lalu

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022. Sidang Kabinet Paripurna itu membahas kondisi perekonomian tahun 2023, evaluasi penanganan COVID-19 serta ketahanan pangan dan energi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Luhut dan Sri Mulyani Umumkan Insentif Mobil dan Bus Listrik Rilis pada 1 April 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali memaparkan rencana program insentif fiskal untuk kendaraan mobil dan bus listril. Ia menuturkan insentif akan secara resmi diluncurkan 1 April 2023 mendatang.


6 Poin Pernyataan Aksi 203 Hari Ini: Minta Tiru Presiden Soekarno yang Tolak Timnas Israel

6 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Mereka menolak lantaran menganggap Israel masih menjajah Palestina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Poin Pernyataan Aksi 203 Hari Ini: Minta Tiru Presiden Soekarno yang Tolak Timnas Israel

Ada enam poin pernyataan aksi 203 hari ini. Salah satunya agar pemerintah Indonesia meniru Presiden Soekarno yang pernah menolak timnas Israel.