Jakarta - Saksi ahli sidang dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, yakni Trubus Rahadiansyah menyinggung kasus-kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Said Didu hingga masalah Papua. Kasus-kasus itu disebut saat dia menjelaskan makna 'Keonaran' dalam sosiologi hukum.
Trubus, pengajar di Fakultas Hukum Univesitas Trisakti itu diminta menjelaskan makna keonaran, sebagai unsur di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal it u didakwakan jaksa terhadap Rizieq Shihab. "Dalam sosiologi hukum, keonaran itu hanya dipahami sebagai keresahan masyarakat," kata Trubus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Mei 2021.
Untuk menemukan bukti keresahan, kata Trubus, memang sulit karena menyangkut suasana batin masyarakat. Maka, ujar dia, dibutuhkan fenomena.
Keonaran dimaknai berbeda dari kekacuan yang mudah dicari bukti kerusakan yang ditimbulkan. Di atas kekacauan itu masih ada anarki, ketika hukum sudah disepelekan. Sedangkan tingkat tertinggi adalah anomie, ketika hukum sudah tidak ada lagi. "Orang sudah suka-suka saja," kata dia.
Jaksa bertanya kepada Trubus soal makna 'keresahan' dalam konteks kekinian. Jaksa mencontohkan kasus-kasus perdebatan yang berlangsung dii media sosial di era digitalisasi ini.
Sebelum menjawab pertanyaan, Trubus menjelaskan terlebih dulu bahwa ia adalah ahli tetap di Bareskrim Polri. Dia mengaku selalu mencoret 'kasus-kasus' yang dianggap tak perlu dilanjutkan. Seleksi dilakukan untuk mengetahui mana kritik dan ujaran kebencian.
"Saya ambil contoh kasus Pak Said Didu kepada Pak Luhut. Pak Luhut mengaggap itu memojokkan namanya. Tapi kita katakan itu sebagai kritik saja, ya karena jabatan beliau. Kalau enggak mau dikiritik ya enggak usah jabat," ujar dia.
Kasus Said Didu vs Luhut, ujar Trubus, sayangnya berujung pada ujaran kebencian. Kasus itu berujung ujaran kebencian karena ucapan Said Didu yang diduga merugikan Luhut dilakukan secara berulang-ulang. "Kalau cuma satu kali, itu kritik," kata Trubus.
Trubus mencontohkan kasus lain yang terbaru, Papua. Mengenai label teroris yang diberikan pemerintah kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka. "Banyak sekali orang Papua menolak. Itu arahnya melawan ke pemerintahan yang sah, makar, ujaran kebencian. Banyak yang mengatakan bahwa orang Jawa yang kelakuannya enggak bener," kata Trubus.
Dalam perkara yang melibatkan Rizieq, RS Ummi Bogor dan lembaga Mer-C ini, para terdakwa didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dakwaan itu sesuai dengan pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
Kebohongan yang dimaksud adalah informasi tentang hasil tes PCR Rizieq Shihab. Rizieq dan terdakwa lain didakwa tidak menyampaikan informasi tentang hasil tes PCR yang sebenarnya kepada publik. Akibatnya, sejumlah aksi massa muncul di tengah situasi pandemi. Seperti dicontohkan dalam dakwaan adalah aksi Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) pada 30 November 2020 dan Aliansi BEM se-Bogor, 4 Desember 2020.
Baca: Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan Menjelang Lebaran