TEMPO.CO, Jakarta - Lelaki berinisial RK, yang mengemudikan mobil dengan pelat nomor dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara mengaku sebagai pejabat di negara tersebut.
"Dia mengaku sebagai seorang jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Mei 2021.
RK ditangkap di jalan Tol Cawang arah Semanggi pada Rabu siang pukul 11.00. Dia diberhentikan petugas karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan buatan Kepolisian Republik Indonesia. Dia mengemudikan Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan pelat SN 45 RSD.
"Ketika dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi, ditemukan berbagi kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Sambodo.
Tidak hanya pelat nomor palsu, RK juga memiliki SIM dan STNK dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Surat-surat ihwal mengemudi itu yang ditunjukkan RK kepada petugas.
"Walaupun ketika dibawa ke kantor dan digeledah, ternyata dia punya SIM A yang masih berlaku sampai 2022. Tapi ketika diperiksa, dia tidak mau menunjukkan SIM ini."
Pria yang mengaku jenderal dari Negara KeKaisaran Sunda Nusantara itu dijerat 3 Pasal di Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Rinciannya adalah Pasal 280, 288 Ayat 1 dan 288 Ayat 2 atas pelat, STNK dan SIM yang bermasalah tersebut.
Baca juga: Pakai Pelat Nomor Kekaisaran Sunda Nusantara, Mobil Ini Ditahan Polda Metro