TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken keputusan regulasi surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin melakukan perjalanan selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Keputusan Gubernur nomor 569 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrah itu diteken Anies Baswedan pada Selasa, 4 Mei 2021.
"Menetapkan prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk SIKM wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan alur proses dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan gubernur ini," bunyi diktum kesatu Kepgub 569/2021.
Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan."
Adapun SIKM sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik yaitu:
a kunjungan keluarga sakit;
b. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
c. ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga; dan
d. kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Baca juga: Mau Bikin SIKM? Ini Syaratnya dari Kelurahan