Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Kategori Orang yang Bisa Ajukan SIKM, Simak Syaratnya

image-gnews
Polisi dan petugas Dinas Perhubungan berjaga di pos pemeriksaan SIKM pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, landasan polisi memutarbalikkan kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi dan petugas Dinas Perhubungan berjaga di pos pemeriksaan SIKM pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, landasan polisi memutarbalikkan kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 569 tahun 2021 tentang prosedur pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM. Surat ini harus dimiliki orang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penyebarluasan informasi pembuatan surat izin keluar masuk dalam bentuk infografis.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian SIKM wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Kepgub 569/2021.

Dalam Kepgub tersebut, pemerintah hanya membolehkan empat kategori untuk melakukan perjalanan nonmudik selama periode larangan mudik lebaran. Adapun perjalanan nonmudik dibolehkan untuk
kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh 1 satu orang keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Berikut syarat pembuatan SIKM:

Pemohon mengajukan permohonan SIKM melalui link JakEVO yaitu jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:

1. Kunjungan keluarga sakit

- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-KTP Pemohon
- surat keterangan kematian dari Puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat,
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil atau bersalin

- KTP Pemohon den

- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan

4. Pendamping Ibu Hamil/Bersalin

- KTP Pemohon
- Surat keterangan ham/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dansurat pernyataan bermaterei Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Mau Bikin SIKM? Ini Syaratnya dari Kelurahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemudik Lebaran Lewat Pelabuhan Diprediksi Mencapai 2,2 Juta

2 jam lalu

Sejumlah penumpang angkutan kapal laut tujuan Tanjung Priok, Jakarta menunggu keberangkatan di terminal keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu 27 Maret 2024. PT Pelni (Persero) Cabang Batam menyiapkan tiket mudik lebaran gratis sebanyak 1.172 lembar untuk kuota keberangkatan 27 Maret, 7 dan 13 April 2024 menggunakan KM Kelud kelas ekonomi rute Batam-Belawan, Sumatera Utara dan Batam-Tanjung Priok, Jakarta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Pemudik Lebaran Lewat Pelabuhan Diprediksi Mencapai 2,2 Juta

Jumlah pemudik Lebaran yang menggunakan pelabuhan diprediksi bakal mencapai 2,2 juta orang.


Pemudik Musiman Lebaran Harap Perhatikan, Nekat Merokok di Dalam Kereta Api Bakal Diturunkan Paksa

4 jam lalu

Kepadatan penumpang di Stasiun Tugu Yogyakarta pada H+1 lebaran atau Selasa, 3 Mei 2022. Dok. PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Pemudik Musiman Lebaran Harap Perhatikan, Nekat Merokok di Dalam Kereta Api Bakal Diturunkan Paksa

Sejak Januari hingga Maret 2024 setidaknya sudah ada 11 penumpang Kereta Api yang diturunkan paksa karena kedapatan merokok di dalam kereta.


Cara Cek Ketersediaan dan Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran

4 jam lalu

Sejumlah pemudik bersiap memasuki peron kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. Pada dua minggu sebelum Idulfitri, sejumlah pemudik memilih untuk pulang lebih awal agar dapat menghabiskan waktu lebih lama di kampung halaman. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Cara Cek Ketersediaan dan Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran

Begini cara cek ketersediaan serta pemesanan tiket kereta api untuk mudik Lebaran.


8 Tips Mengatur Bayi Agar Tak Mudah Rewel Saat Mudik

4 jam lalu

Ilustrasi mudik. TEMPO/Subekti
8 Tips Mengatur Bayi Agar Tak Mudah Rewel Saat Mudik

Ada berbagai trik dan cara supaya bayi tidak rewel saat dibawa mudik lebaran atau perjalanan jauh


Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

21 jam lalu

Kendaraan hilang kendali menabrak 3 pedagang dan 1 orang pengendara di BSD. Satu orang tewas di lokasi, Rabu 27 Maret 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

Selain menabrak pengendara motor, kendaraan tersebut juga menabrak 3 orang pedagang kaki lima dalam kecelakaan di BSD itu.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hutama Karya akan Beri Diskon Tarif Tol Trans Sumatera di Masa Mudik Lebaran

1 hari lalu

PT Hutama Karya menargetkan perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ruas Palembang-Indralaya (Palindra) dan Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Sumatera Selatan rampung pada H-7 Lebaran 2024/1445 Hijriah. ANTARA/HO-Hutama Karya
Hutama Karya akan Beri Diskon Tarif Tol Trans Sumatera di Masa Mudik Lebaran

PT Hutama Karya berencana memberi diskon tarif Tol Trans Sumatera di masa mudik Lebaran 2024.


Antisipasi Gangguan Mudik Lebaran, KAI Siagakan 842 Petugas

1 hari lalu

Petugas mengecek lokomotif kereta api saat perawatan rutin di Depo Lokomotif Divre IV Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Jumat 22 Maret 2024. Perawatan rutin dan kebersihan kereta api di Depo yang di kelola PT KAI Divre IV Tanjungkarang tersebut sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang termasuk saat arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Antisipasi Gangguan Mudik Lebaran, KAI Siagakan 842 Petugas

PT KAI siagakan 842 petugas untuk antisipasi gangguan selama masa mudik dan balik Lebaran.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.