Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Kategori Orang yang Bisa Ajukan SIKM, Simak Syaratnya

image-gnews
Polisi dan petugas Dinas Perhubungan berjaga di pos pemeriksaan SIKM pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, landasan polisi memutarbalikkan kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi dan petugas Dinas Perhubungan berjaga di pos pemeriksaan SIKM pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, landasan polisi memutarbalikkan kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 569 tahun 2021 tentang prosedur pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM. Surat ini harus dimiliki orang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penyebarluasan informasi pembuatan surat izin keluar masuk dalam bentuk infografis.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian SIKM wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Kepgub 569/2021.

Dalam Kepgub tersebut, pemerintah hanya membolehkan empat kategori untuk melakukan perjalanan nonmudik selama periode larangan mudik lebaran. Adapun perjalanan nonmudik dibolehkan untuk
kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh 1 satu orang keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Berikut syarat pembuatan SIKM:

Pemohon mengajukan permohonan SIKM melalui link JakEVO yaitu jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:

1. Kunjungan keluarga sakit

- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-KTP Pemohon
- surat keterangan kematian dari Puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat,
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil atau bersalin

- KTP Pemohon den

- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan

4. Pendamping Ibu Hamil/Bersalin

- KTP Pemohon
- Surat keterangan ham/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dansurat pernyataan bermaterei Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Mau Bikin SIKM? Ini Syaratnya dari Kelurahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Waktu yang Tepat Servis Kendaraan Sebelum Mudik

1 jam lalu

Mobil Mogok, Rusak, dan Bingung Mau Servis di Mana karena Pandemi? Jangan Khawatir ada Mitsubishi
Waktu yang Tepat Servis Kendaraan Sebelum Mudik

Dengan melakukan servis kendaraan secara tepat waktu dan mempersiapkan diri dengan baik, mudik Lebaran lebih aman dan nyaman.


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

3 jam lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Berlakukah?

5 jam lalu

Sejumlah penumpang KA Fajar Utama berjalan di jalur kedatangan setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 1 Januari 2024. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyebutkan puncak arus mudik libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 diperkirakan terjadi pada Senin dan Selasa dengan total penumpang kedatangan mencapai sekitar 42.708 penumpang dengan tujuan Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya. ANTARA /Reno Esnir/
Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Berlakukah?

Pemerintah hanya melakukan rekayasa saat mudik Lebaran mendatang.


Menko PMK Muhadjir Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor: Lebih Baik Ikut Mudik Gratis

6 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) angkutan lebaran tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Menko PMK Muhadjir Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor: Lebih Baik Ikut Mudik Gratis

Menko PMK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program mudik gratis.


Cek Lokasi Ganjil-Genap, One Way dan Contraflow Mudik Lebaran 2024

6 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan melintasi gerbang tol saat pemberlakuan 'Contraflow' di jalan tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis 28 April 2022. Pemberlakuan 'Contraflow' yang dimulai dari kilometer 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik Lebaran 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Cek Lokasi Ganjil-Genap, One Way dan Contraflow Mudik Lebaran 2024

Korlantas Polri menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Seperti apa pengaturannya?


Mudik Idul Fitri 2024, Pemerintah Siapkan 3 Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Sumatera

9 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) angkutan lebaran tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Mudik Idul Fitri 2024, Pemerintah Siapkan 3 Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Sumatera

Pemerintah menyiapkan tiga pelabuhan untuk melayani penyeberangan dari Pulau Jawa ke Sumatera pada masa mudik Lebaran 2024.


Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

9 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu


Menko PMK Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 pada 5-7 April

14 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) angkutan lebaran tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Menko PMK Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 pada 5-7 April

Jumlah masyarakat yang mudik pada Idul Fitri 2024 diprediksi mencapai 193,6 juta orang.


Vladimir Putin Ungkap Alexei Navalny Sudah Masuk Daftar Pertukaran Tahanan sebelum Meninggal

15 jam lalu

Alexei Navalny. news.sky.com
Vladimir Putin Ungkap Alexei Navalny Sudah Masuk Daftar Pertukaran Tahanan sebelum Meninggal

Vladimir Putin ungkap Alexei Navalny hendak ditukar dengan tahanan warga negara Rusia di Jerman, namun dia keburu meninggal


11 Tips Meninggalkan Rumah ketika Mudik Lebaran Agar Aman

16 jam lalu

Sebelum mudik, ikuti beberapa tips meninggalkan rumah ketika mudik lebaran ini agar rumah aman. Ini tipsnya untuk Anda. Foto: Canva
11 Tips Meninggalkan Rumah ketika Mudik Lebaran Agar Aman

Sebelum mudik, ikuti beberapa tips meninggalkan rumah ketika mudik lebaran ini agar rumah aman. Ini tipsnya untuk Anda.