TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 569 tahun 2021 tentang prosedur pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM. Surat ini harus dimiliki orang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penyebarluasan informasi pembuatan surat izin keluar masuk dalam bentuk infografis.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian SIKM wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Kepgub 569/2021.
Dalam Kepgub tersebut, pemerintah hanya membolehkan empat kategori untuk melakukan perjalanan nonmudik selama periode larangan mudik lebaran. Adapun perjalanan nonmudik dibolehkan untuk
kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh 1 satu orang keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Berikut syarat pembuatan SIKM:
Pemohon mengajukan permohonan SIKM melalui link JakEVO yaitu jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:
1. Kunjungan keluarga sakit
- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
-KTP Pemohon
- surat keterangan kematian dari Puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat,
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil atau bersalin
- KTP Pemohon den
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan
4. Pendamping Ibu Hamil/Bersalin
- KTP Pemohon
- Surat keterangan ham/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dansurat pernyataan bermaterei Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Baca juga: Mau Bikin SIKM? Ini Syaratnya dari Kelurahan