TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk lima orang pemohon yang hendak keluar kota pada masa larangan mudik. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan pembuatan surat tersebut diajukan ke Dinas Perhubungan.
Dadang mengatakan alasan permohonan SIKM untuk perjalanan ke luar kota selama larangan mudik itu harus jelas. "Kepentingannya bukan untuk pulang ke kampung atau mudik," kata Dadang ketika dihubungi, Rabu, 5 Mei 2021.
Semua warga Kota Bekasi, baik pekerja pemerintah maupun swasta berhak memperoleh SIKM. Tapi, dengan catatan untuk kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan, dan pelayan kesehatan darurat.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," ucap Dadang.
Pemohon wajib menyertakan surat tugas dari instansinya bekerja dengan tanda tangan dan cap basah. Membawa surat pengantar dari pengurus RT dan RW di tempat tinggalnya, surat bermeterai berisi tanggung jawab sesuai alasan, dan terakhir surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.
"Hari ini sudah dibuka permohonan SIKM kepada masyarakat," kata dia.
Pada hari pertama pembukaan permohonan SIKM, lima orang sudah memohon SIKM dengan berbagai keperluan untuk keluar kota. Mereka memperolehnya karena memiliki dokumen persyaratan yang lengkap.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah menerbitkan SIKM menyusul adanya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei mendatang. Larangan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat demi menekan transmisi virus corona dari luar daerah.
ADI WARSONO
Baca juga: Empat Kategori Orang yang Bisa Ajukan SIKM, Simak Syaratnya