TEMPO.CO, Jakarta -Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan mulai mengawasi warga yang nekat mudik memasuki periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021 di pos pemeriksaan sekitar Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Jika ada indikasi mobil mudik, kami minta putar balik," kata Perwira pengendali titik pemeriksaan (check point) Pasar Jumat Ajun Komisaris Polisi Marsiyono di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Mei 2021.
Baca Juga:
Petugas mulai melakukan pengawasan dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB dan akan dievaluasi apabila ada perpanjangan waktu pengawasan larangan mudik itu.
Adapun pengawasan utama, kata dia, dilakukan untuk kendaraan minibus termasuk dengan plat berwarna hitam yang disalahgunakan sebagai angkutan bodong.
Pihaknya akan memeriksa KTP pengemudi serta kelengkapan dokumen kendaraan, barang bawaan termasuk penerapan protokol kesehatan.
Petugas kepolisian melakukan penyekatan larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 H di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Aturan peniadaan mudik ini diterapkan demi meminimalisir angka penularan virus corona (Covid-19). TEMPO/Subekti.
"KTP kalau sudah beda tidak menutup kemungkinan atau patut diduga mereka akan mudik, kita putar balik ke arah Tangsel lagi," imbuh Marsiyono yang juga Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Metro Kebayoran Lama.
Pengemudi yang tanpa menerapkan protokol kesehatan termasuk tanpa masker juga menjadi perhatian dalam pos pemeriksaan itu.
"Kalau ada warga tidak pakai masker, kami hentikan, nanti kami serahkan ke Satpol PP, nanti dia buat berita acara pelanggaran prokes," ucapnya.
Pos pemeriksaan di Pasar Jumat itu merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Selain di Pasar Jumat, Lebak Bulus, pos pemeriksaan mudik serupa juga didirikan di depan Universitas Budi Luhur yang juga berbatasan dengan wilayah Provinsi Banten.
ANTARA
Baca juga: Daftar 31 Pos Penyekatan Hadang Warga Mudik Keluar Masuk dari Jabodetabek